KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menegaskan agar para bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Masa kampanye Pilkada Serentak baru akan dimulai pada 24 September 2024, dan hingga saat ini status ketiga bakal paslon masih dalam tahap bakal calon.
“Kami telah menerima surat imbauan dari Bawaslu Kabupaten Tangerang agar mengingatkan seluruh bakal paslon untuk tidak berkampanye terlebih dahulu, karena masa kampanye belum dimulai,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Umar, dalam keterangan persnya, Jumat, 6 September 2024.
Umar juga mengimbau kepada tim pemenangan ketiga bakal paslon untuk membersihkan alat peraga sosialisasi (APS) yang telah terpasang guna menjaga ketertiban umum. “Segala APS yang sudah dipasang agar dibersihkan secara mandiri, karena tahapan kampanye belum dimulai,” tambahnya.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Badri Tamam, menekankan bahwa status ketiga paslon saat ini masih bakal calon. “Kami ingatkan sekali lagi, kampanye baru boleh dilakukan setelah penetapan calon dan pengambilan nomor urut, yakni mulai 24 September hingga 27 November 2024,” jelas Badri.
Menurutnya, kampanye nantinya akan diperbolehkan dalam beberapa metode, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) serta alat peraga kampanye (APK). Tetapi, sebelum masa kampanye resmi dimulai, tindakan kampanye dalam bentuk apa pun dilarang.
“Tim pemenangan dan partai pengusung harus memahami bahwa sebelum penetapan calon, tidak diperbolehkan ada kegiatan kampanye apa pun, baik itu pertemuan terbatas, tatap muka, atau pemasangan APS di wilayah mana pun,” pungkas Badri. [LM]