
JAKARTA (Lensametro.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang kini berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice.
OJK mendorong percepatan proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama intensif dengan berbagai otoritas terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Terkait pemberitaan media massa soal penunjukan Adrian sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy, OJK menyatakan penyesalan atas pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar, mengingat status hukum Adrian yang telah ditetapkan di Indonesia.
“OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Sdr. Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata,” demikian pernyataan resmi OJK pada siaran persnya, Jumat, 25 Juli 2025.
Penegakan hukum ini merupakan lanjutan dari langkah-langkah tegas yang telah diambil OJK dalam menangani kasus Investree. Salah satunya adalah pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024, karena tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta sejumlah pelanggaran lainnya.
Tak hanya itu, OJK juga telah menjatuhkan sanksi kepada Adrian berupa larangan menjadi pihak utama di industri jasa keuangan, melakukan pemblokiran rekening, serta menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
Adrian juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan ini merupakan hasil penyidikan dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
OJK menegaskan akan terus bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan. Lembaga ini berkomitmen menciptakan industri keuangan yang sehat, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik.
“OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” pungkas OJK. [LM]