Klaim Sudah Mundur dari Gerindra, Abdul Haer Jadi Dirops Perumda NKR Kabupaten Tangerang

REDAKSI
4 Des 2025 05:42
4 menit membaca

KOMPETISI memperebutkan kursi Direktur Operasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang sudah selesai. Abdul Haer diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja sebagai sosok yang dipilih. Pengunguman itu disampaikan Soma melalui Surat Nomor: 28/Pansel/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025.

Meski ada tiga nama yang mengerucut, namun kontestasi perebutan kursi Direktur Operasi Perumda NKR lebih menunjukkan fenomena final sesama bekas Partai Gerindra. Sebab, dua dari tiga nama yang muncul memiliki latar belakang kader Partai Gerindra yakni Abdul Haer dan Untung Saputra—nama lain Ana Andriana.

Proses seleksi pun mirip arisan keluarga—siapa pun yang pemenangnya, Partai Gerindra juaranya. Menunjukkan sebuah ironi, jabatan strategis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terkooptasi kepentingan politik.

Polemik pun berkembang. Abdul Haer dan Untung Saputra dipertanyakan statusnya di kepartaian. Masih aktif atau sudah mengundurkan diri. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, Pasal 35 huruf l melarang pengurus partai politik jadi direksi BUMD.

Abdul Haer yang sudah diumumkan menduduki pos direksi di BUMD jelas harus mematuhi beleid itu. Soalnya, di situs Info Pemilu yang kami akses, Rabu (3/12/2025) pukul 20.55 WIB, nama Abdul Haer masih tercatat sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Mauk.

Menganggapi polemik itu, Abdul Haer buka suara. Dia mengklaim sudah mengundurkan dari kepengurusan Partai Gerindra sejak mendaftar calon direktur. Tapi Abdul Haer tidak mampu menunjukkan surat pengunduran diri karena mengaku telah menyerahkannya.

“Kan itu sudah disetorkan, masa saya minta lagi. Tidak (pegang salinan dokumen). Saya waktu itu sih, saya kasih saja gitu kan, karena kan prosesnya saya lakukan,” kata Abdul Haer dihubungi Rabu (3/12/2025).

Abdul Haer memastikan sudah mengundurkan dari partai sejak hendak mendaftar. Meski dia tidak menyebutkan tanggal spesifik pengunduran diri itu.

“Pada waktu mendaftar, sudah minta izin ke pimpinan, biasa minta izin mengundurkan diri,” kata dia.

Bahkan Abdul Haer mengaku sudah mengajukan dua nama sebagai kandidat penggantinya di jabatan Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Mauk. Namun, ujar dia, penggantinya di partai itu belum mendapatkan menerima surat keputusan (SK) dari partai.

Dengan demikian, satu-satunya dokumen resmi yang kemungkinan masih berlaku adalah SK lama yang menempatkan Abdul Haer sebagai Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Mauk. Tapi Abdul Haer menampiknya—meski pada saat yang sama dia juga mengakui SK dirinya sebagai Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Mauk berlaku sampai tahun 2030.

“Secara ini di-PLT-kan, artinya kalau saya mundur, sudah dijabat (yang baru), cuma belum terima SK,” kata dia seraya menambahkan, jabatan Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Mauk sudah dimandatkan ke orang lain.

Soal jejak digital di situs resmi KPU, Abdul Haer menyebut hal itu terjadi lantaran sistem Informasi KPU yang belum diperbarui. Kata dia, hal itu terjadi karena penggantinya di partai belum menerima SK.

“Karena memang ketua yang barunya belum keluar SK. Saya nanti akan tanya ke pimpinan,” ujarnya.

Ketidakjelasan itu menyeret Pansel masuk ke dalam pusaran kritik. Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang Endang Kurnia mengatakan, Abdul Haer belum menunjukkan bukti pengunduran diri ke publik—ditambah SK penggantinya di partai pun belum ada. Maka, kata Endang, wajar apabila publik bertanya.

“Apakah panitia seleksi benar-benar memverifikasi dokumen yang diwajibkan regulasi?” tanya Endang.

Kata dia, apabila Pansel mengetahui status Abdul Haer tetapi tetap meloloskan, keputusan itu patut dipertanyakan.

“Jika tidak mengetahui, maka kredibilitas seluruh proses seleksi pun runtuh. Pansel yang diketuai Sekda tidak kredibel,” kata Endang.

Endang mengkritik profesionalitas Pansel yang nampak hanya menjalankan seleksi formalitas untuk melegitimasi keputusan yang sudah di-deal-kan sebelumnya. Endang beranggapan, proses yang sarat kepentingan politik, sulit melahirkan direksi BUMD yang berkualitas.

“Masa jabatan strategis BUMD malah jadi tempat parkir politik, yang hanya mempertemukan dua kader dari partai yang sama?,” tandas Endang.