TANGERANG;LENSAMETRO- Awal 2020 pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Tangerang sudah mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp14,7 miliar.
Demikian diungkapkan Dwi Chandra Budiman, Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Rabu (04/04/2020).
Kata Dwi Chandra, pendapatan Rp14,7 miliar tersebut merupakan progres selama dua bulan yakni di Januari dan Februari 2020.
“Mengalami peningkatan sebesar Rp3,7 miliar dibandingkan dengan awal tahun 2019 lalu (Januari- Februari) yang berkisar Rp11 miliar,” ungkap Dwi Chandra Budiman kepada lensametro.com.
Dengan peningkatan tersebut, pria yang sejak 2017 menjabat Kabid PBB dan BPHTB di Bapenda ini menyebut kesadaran masyarakat Kabupaten Tangerang membayar pajak cukup baik.
“Alhamdulillah, ini menandakan sosialisasi yang disampaikan Pemkab Tangerang akan pentingnya membayar pajak berdampak positif,” ucapnya.
Menurut pria yang akrab disapa Dwi ini, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada PBB-P2 di APBD murni 2020 yakni dengan target Rp408 milar.
“Sedangkan tahun 2019 targetnya Rp370 miliar. Insya Allah kami optimis target bisa tercapai, tukasnya.
Pria berbadan yang hobi bermain bola ini menuturkan, PBB-P2 dan BPHTB-P2 merupakan penyumbang 60-70 persen PAD Kabupaten Tangerang.
“Sejak 2017 retribusi dari PBB-P2 dan BPHTB- P2 berhasil over target secara berturut-turut ,” katanya.
Dwi menjelaskan, pihaknya melakukan berbagai inovasi dan terobosan agar PAD di sektor PBB-P2 maksimal. Diantaranya dengan meluncurkan program pembayaran melalui aplikasi perdagangan elektronik (e-commerce) seperti pembayaran melalui aplikasi Bukalapak dan Tokopedia.
“Selain itu, juga bisa dilakukan di 5 UPT yang tersebar di Kabupaten Tangerang serta loket BJB, Alfamart, Indomart, dan Kantor Pos. Itu demi mempermudah wajib pajak dan memaksimalkan retribusi di sektor PBB dan BPHTB,” tukasnya.
Cara lainnya untuk mempermudah wajib pajak, tambah Dwi yakni dengan aplikasi SiCepot yang merupakan sistem informasi cetak PBB online terpadu, agar wajib pajak lebih mudah mencetak sendiri Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Juga ada mobil keliling PBB dengan program satu desa satu hari. Tahun ini mobil keliling akan menyapa warga di pelosok desa dan kelurahan pada April 2020, ” katanya.
Lanjut pria yang ramah ini, jatuh tempo pembayaran PBB yakni 31 Agustus 2020. Sehingga dirinya mengimbau agar warga segera membaya pajak sebelum jatuh tempo.
“Karena jika lewat jatuh tempo, SPPT akan diblokir secara otomatis. Serta dilakukan denda sebesar 2 persen per bulan dari besaran pokok secara akumulatif. Ingat ulah poho mayar PBB (jangan lupa bayar PBB), ” pungkasnya. (joe)