Kejati Bidik Dugaan Korupsi Masker Medis di Pemprov Banten

Redaksi
25 Mei 2021 17:27
2 menit membaca

BANTEN,LENSAMETRO.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Benten melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2020 senilai Rp3 miliar.

Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas hasil penyelidikan pengadaan masker medis KN95 pada Dinkes Provinsi Banten tahun anggaran 2020.

“Hasil penyelidikan tim Bidang Intelijen Kejati Banten yang dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Ivan Siaahaan kepasa wartawan, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga ;Hibah Fiktif Ponpes Mengemuka di Banten, Pengamat Untirta Minta Pemprov Tanggung Jawab Penuh

Namun, sambungnya, Kejati belum menetapkan tersangka pada kasus ini. Pihaknya masih dalam tahap pencarian dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

“Masih dalam tahap ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pengadaan belasan ribu masker tersebut berasal dari biaya tak terduga (BTT) APBD Pemprov Banten tahun 2020 yang dikelola oleh Dinkes Provinsi Banten.

Baca Juga ; Kejati Banten Tetapkan Mantan Kabiro Kesra Tersangka Hibah Pondok Pesantren

“Dugaan korupsi tersebut dikarenakan pihaknya melihat ketidak wajaran harga pada pengadaan masker ini,” tukasnya.

Pihaknya sudah memeriksa saksi baik dari dinas terkait dan pihak penyedia barang, termasuk Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti.

“Istilahnya itu klarifikasi, bukan dimintai keterangan,” tukasnya. (dra/joe)