
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menghemat penuntutan dua tersangka melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kedua tersangka tersebut adalah Nurjanah binti Bakri dan Iti binti Mail.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo, Rabu (6/5/2026) mengatakan, perkara yang menjerat kedua tersangka adalah Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Proses restorative justice ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Banten dan sebelumnya juga telah diekspos bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” kata Eko.
Eko menjelaskan, pendekatan hukum yang lebih humanis diterapkan dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan kesepakatan damai antarpihak. Menurutnya, penghentian penuntutan dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia juga menegaskan, pendekatan RJ tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum. Tetapi juga pada upaya memulihkan hubungan sosial antara para pihak yang berperkara. Dia bilang, RJ memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih berkeadilan, dengan mengedepankan pemulihan dan kesepakatan damai.
“Serta kesempatan bagi para pihak untuk kembali menjalani kehidupan secara normal di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eko menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih berimbang. Bukan semata menghukum, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. (don)