
KASUS dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) yang digarap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dipertanyakan kuasa hukum tersangka.
Rahmat Mony, Kuasa hukum AAW, mempertanyakan langkah penyidik Kejati Banten yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Bahkan melakukan penahanan. Mony menyebut, sejumlah aspek penting belum terpenuhi untuk mengambil tindakan hukum pemidanaan.
Mony menjelaskan, hingga kini penyidik belum mengantongi hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Padahal, kata dia, audit menjadi dasar utama dalam memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Sementara nilai kerugian negara sebesar Rp20,48 miliar yang disebutkan penyidik disebut Mony masih sebatas perhitungan sementara.
“Dalam perkara tipikor, kerugian negara harus dipastikan melalui audit resmi. Tanpa itu, unsur kerugian belum dapat dianggap terpenuhi secara final,” papar Mony dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).
Rahmat Mony, kuasa hukum AAW
Mony mengatakan, selama proses penyidikan, AAW yang merupakan Direktur PT. KAN selalu bersikap kooperatif. Kata dia, kliennya selalu hadir dalam setiap panggilan, menyerahkan dokumen yang diminta, serta tidak menunjukkan gelagat menghilangkan barang bukti ataupun hendak melarikan diri.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan bahwa alasan subjektif untuk melakukan penahanan seharusnya dapat dipertimbangkan kembali.
Mony juga menjelaskan, hubungan kontraktual antara PT KAN dan PT ABM hingga kini masih berlaku. Kontrak kerja sama yang belum berakhir, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi masih berada dalam ruang lingkup hubungan bisnis.
PT KAN, lanjut Mony, sejak awal kontrak hingga sekarang tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian. Bahkan, ujar Mony, perusahaan tersebut telah menyatakan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada PT. ABM melalui mekanisme addendum, karena kedua belah pihak masih terikat perjanjian yang sah.
“Ketika kontrak masih berjalan dan para pihak masih berproses dalam mekanisme penyelesaian yang sah, mestinya langkah pidana tidak serta-merta ditempuh. Masih ada ruang penyelesaian secara perdata atau mekanisme bisnis yang dapat digunakan,” jelas Mony.
Dia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif dan proporsional. Terutama mengingat masih berlangsungnya hubungan kerja sama antara kedua perusahaan serta adanya iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian.
Saat ini, ucap Mony, tim kuasa hukum masih menunggu dan mempelajari dokumen tambahan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut berdasarkan perkembangan penyidikan.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kejati Banten, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka YU yang merupakan Pelaksana Tugas Direktur PT. ABM dan tersangka AAW. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan jual beli minyak goreng curah antara kedua perusahaan tersebut pada tahun 2025.
Penyidik Kejati Banten mengklaim memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Langkah itu didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 tanggal 24 november 2025 atas nama tersangka AAW. Dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 tanggal 24 november 2025 atas nama tersangka YU.
“Bahwa terhadap tersangka YU dan tersangka AAW dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang , terhitung Senin tanggal 24 November tahun 2025,” tulis laman itu. (Don/rls).