Ini Besaran Gaji dan Fasilitas Bupati-Wakil Bupati Tangerang: Dari Tunjangan Operasional hingga Rumah Dinas

Redaksi
7 Jan 2025 20:09
2 menit membaca

Tangerang (Lensametro.com) – Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, dipastikan akan menerima tunjangan operasional senilai Rp3,66 miliar per tahun. Tunjangan ini dihitung berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang yang mencapai Rp4,6 triliun.

Kepala Bidang Keuangan pada Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD), Aep Mulyadi, menjelaskan bahwa tunjangan operasional tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut regulasi itu, tunjangan operasional bupati dan wakil bupati dihitung sebesar 0,15 persen dari PAD.

“Dari PAD Rp4,6 triliun itu ada tunjangan operasional sebesar 0,15 persen. Per tahun nilainya mencapai Rp3,66 miliar,” katanya kepada sejumlah wartawan pada Selasa, 7 Januari 2025.

Selain tunjangan operasional, Aep juga memaparkan gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang tergolong rendah. Secara keseluruhan, gaji pokok untuk keduanya hanya Rp3,9 juta. Rinciannya, Bupati Tangerang menerima gaji pokok sebesar Rp2,1 juta, sedangkan Wakil Bupati menerima Rp1,8 juta.

“Secara aturan, mereka hanya menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan yang melekat,” jelasnya.

Adapun tunjangan jabatan bagi Bupati dan Wakil Bupati Tangerang masing-masing sebesar Rp7 juta. Dana ini dialokasikan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga, termasuk iuran kesehatan dan biaya kematian.

“Jadi, dana Rp7 juta lebih itu nantinya digunakan untuk iuran kesehatan dan kematian,” pungkasnya.

Tak hanya tunjangan dan gaji, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang juga mendapatkan fasilitas berupa kendaraan dinas dan rumah dinas. Fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung kelancaran tugas keduanya selama menjabat. [LM]