Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Tilang ETLE Diberlakukan

Redaksi
10 Feb 2025 11:12
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai Senin (10/2/2025) hingga 23 Februari 2025. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Operasi diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Eko Bagus Riyadi, serta melibatkan 154 personel gabungan. Fokus utama dari operasi ini adalah menegakkan disiplin berlalu lintas dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan, menegaskan bahwa operasi ini tidak bertujuan mencari-cari kesalahan, tetapi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” katanya.

Selain penegakan hukum, Polres Metro Tangerang Kota juga akan meningkatkan kehadiran personel lalu lintas di berbagai titik rawan kemacetan dan kecelakaan pada pagi, siang, serta sore hari. Diharapkan kehadiran polisi di lapangan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

“Kami, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya,” tutur Nopta.

Berikut adalah 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 dan akan ditindak melalui tilang elektronik ETLE:

  1. Menerobos lampu merah
  2. Melawan arus
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
  4. Menggunakan handphone saat mengemudi
  5. Tidak menggunakan helm SNI
  6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot brong
  7. Berkendara tanpa menggunakan sabuk keselamatan
  8. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditetapkan
  9. Pengemudi di bawah umur
  10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
  11. Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukannya

Dengan adanya operasi ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama. [LM]