TANGERANG; LENSAMETRO— Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan beri penjelasan terkait adanya tudingan proses rotasi dan mutasi ASN Kabupaten Tangerang yang disebut tidak transparan.
Ia menjelaskan alasan pembagian surat undangan pelanmtikan kepada ASN yang dilantik di malam hari. “Mutasi dan rotasi merupakan hal yang sensitif. Jika memang diberikan jam 3-4 sore, maka konsep akan berubah, bahkan dulu pernah ada ASN yang menerima surat undangan namun tidak dilantik, ujar Hendar kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga ; Dewan Nilai Mutasi Pejabat di Pemkab Tangerang Tidak Transparan
“Saya membagikan malam hari itu, karena proses pengetikan nama yang cukup lama dan itu juga atas perintah pimpinan bukan keinginan sendiri,” tambahnya.
Selain itu, mantan Camat Cikupa ini membantah adanya dugaan transaksional jabatan yang dilontarkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang. Justru, kata dia, saat ini pihaknya sedang memerangi transaksional jabatan dengan mengubah regulasi agar promosi tidak diusulkan secara pribadi. Hasilnya, saat ini pihaknya hanya menerima usulan promosi dari kepala OPD, tidak dari perseorangan.
“Kalau lewat perorangan, disitu pasti muncul transaksi dan yang lebih mengetahui ASN yang layak dipromosikan adalah kepada OPD setempat,” ujarnya.
Menurutnya, banyak pihak yang tidak suka dengan regulasi ini, sebab peluang pengajuan promosi perseorangan ditutup, jika memang ada pihak yang transaksi akan dilempar ke Kabid Pembinaan. Adapun resiko yang didapati yaitu diturunkan pangkatnya, jabatannya, bahkan bisa diberhentikan dari ASN.
Ia menambahkan, saat proses rotasi dan mutasi berlangsung pihaknya telah melayangkan pemberitahuan kepada seluruh Forkopimda termasuk DPRD Kabupaten Tangerang. Dalam proses ini, setiap kepala OPD mengusulkan pegawai terbaiknya untuk mengikuti promosi. BKPSDM Kabupaten Tangerang yang menampung usulan tersebut, jika ada perintah untuk dibahas di Baperjakat (Badan Pertimbangan, Jabatan dan Kepangkatan), maka akan dibahas sesuai dengan kelayakan.
“Setelah dibahas, hasilnya diploting sesuai dengan jumlah posisi yang kosong,” ungkapnya.
Baca Juga ; 402 Pejabat di Pemkab Tangerang Dimutasi
Sesuai aturan, kata dia, keterlibatan DPRD hanya sekedar mengusulkan saja alias tidak terlibat langsung dalam proses rotasi dan mutasi. Menurutnya, sudah ada beberapa usulan dari DPRD dan itu sudah dibahas di Baperjakat, semuanya usulannya normatif.
“Ada lima unsur Baperjakat yaitu, Sekda, Inspektur, Asda I, Asda III, dan BKPSDM Kabupaten Tangerang,” tuntasnya. (stu/joe)