banner 970x250

Gegara Temuan ini, Akademisi Untirta Nilai DPRD dan Pemprov Banten Ceroboh Menetapkan APBD 2021

Redaksi
7 Apr 2021 14:57
2 menit membaca

BANTEN, LENSAMETRO.com- Akademisi Untirta Ikhsan Ahmad mengatakan, ada tindakan ceroboh yang dilakukan anggota DPRD dan Pemprov Banten daam menetapkan APBD 2021.

Ia mengatakan, adanya dugaan maladministrasi dalam APBD Banten 2021 yang memasukkan pinjaman dana dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp4,1 Triliun.

“Disini dapat dilihat betapa amburadulnya dan cerobohnya proses perencanaan anggaran yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif Provinsi Banten yang dapat mengakibatkan dampak signifikan terhadap pemenuhan hak-hak rakyat Banten,” ujar Ikhsan Ahmad, Akademisi Untirta kepada lensametro.com, Rabu (7/4/2021).

Menurut Ikhsan, sesuai dengan keterangan dari PT SMI, dimana pinjaman 2021 belum adanya perjanjian atau kesepakatan antara PT SMI dengan Pemprov Banten.

Namun Pemprov Banten sudah memasukan dana pinjaman ke dalam APBD Banten 2021.

Artinya, lanjut Ikhsan Pemprov Banten melalui TAPD berani memasukan dana pinjaman ke dalam APBD yang belum adanya kesepakatan atau kerjasama.

“Hal ini mengakibatkan diduga adanya maladministrasi dalam APBD Tahun 2021,” ucapnya.

Akibat adanya dugaan maladministrasi dalam APBD 2021 jelas ini, sambung Ikhsan akan dapat membatalkan proyek-proyek target RPJMD 2017-2022 (pendidikan, kesehatan, infrastruktur), karena target kinerja RPJMD merupakan amanat Perda.

“Dan yang lebih penting hasil kinerja RPJMD adalah hak rakyat banten untuk mendapatkan layanan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain-lain dari APBD Provinsi,” tandasnya.

Selain itu, target pemulihan ekonomi terancam gagal total, akibat kesalahan dalam menghitung sumber-sumber pendapatan termasuk pinjaman PEN dari PT SMI sehingga kegiatan yang berorientasi pada pemulihan dan penyelamatan ekonomi rakyat akan terkoreksi/direcofusing.

BACA JUGA ; Pengamat Untirta Sebut Kudeta Politik Bisa Terjadi di Semua Partai Kalau Cukong Sudah Berpaling

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan, efek dari dugaan maladministrasi akan melunturkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Provinsi Banten (eksekutif dan legislatif). Karena penetapan Perda tidak didasari kaidah-kaidah keuangan yang akuntabel, ketidakcermatan dalam proses.

“Tentu mengakibatkan hilangnya hak rakyat terhadap peningkatan akses layanan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” imbuhnya.

Menurut Ikhsan, hal ini tidak bisa serta merta eksekutif disalahkan, legislatif pun harus disalahkan. Karena dimana persetujuan APBD Provinsi Banten 2021 itu merupakan melalui pembahasan dan persetujuan dari pihak legislatif.(joe)