Gubernur Banten Andra Soni Soroti Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Siap Dukung Kebijakan Penghapusan Denda Pajak di Banten

Redaksi
9 Apr 2025 18:14
2 menit membaca

JAKARTA (Lensametro.com) – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tidak bisa dilakukan sendirian. Diperlukan kolaborasi erat antara seluruh elemen, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga lembaga terkait seperti Jasa Raharja dan kepolisian.

“Yang kita butuhkan adalah kolaborasi semua antar pihak Jasa Raharja, Kepolisian, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Jasa Raharja di Jalan HR Rasuna Said Kav. C2, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Andra menegaskan bahwa tugas pelayanan publik harus dijalankan bersama, karena negara hadir untuk melayani rakyatnya. “Karena ini tugas tanggung jawab kita, negara harus hadir melayani masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja merupakan mitra strategis Pemerintah Provinsi Banten di Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Melalui Jasa Raharja, pemerintah memperoleh data penting terkait jumlah kecelakaan, potensi pendapatan dari kendaraan bermotor, hingga penghargaan bagi wajib pajak yang tertib membayar pajak.

Sebagai daerah penyangga ibu kota, Banten mengalami pertumbuhan jumlah kendaraan yang signifikan. “Infrastruktur Provinsi Banten makin baik, jumlah kendaraan meningkat. Tinggal bagaimana ketertiban atau kedisiplinan masyarakat biasanya hanya bertahan satu tahun,” jelas Andra.

Ia menekankan bahwa solusi terhadap rendahnya kepatuhan pajak bukanlah dengan pendekatan represif, tetapi melalui edukasi dan pembinaan. “Ini harus kita pikirkan solusinya. Dengan masyarakat kita harus berkolaborasi, bukan menindak. Tugas kita bukan menindak, tugas kita membina,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyatakan kesiapan lembaganya mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Banten terkait penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan.

“Jasa Raharja bisa mengikuti kebijakan daerah,” ungkap Rivan.

Ia menyebut, meskipun belum pernah dilakukan sebelumnya, langkah tersebut memungkinkan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Rivan juga menegaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen menjadi bagian dari pelayanan negara kepada masyarakat, termasuk melalui sinergi bersama seluruh pihak dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. [LM]