Dilaporkan ke Polda Banten Dugaan Pelecehan Seksual, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Membantah

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
22 Sep 2026 12:05
3 menit membaca

KABID Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea mengonfirmasi, pihaknya telah menerima laporan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna kepada bawahannya.

Maruli bilang, sebagai tindak lanjut, penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima. Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas sehingga penyidik nanti bisa mendalami terkait dengan laporan ini,” ujar Maruli, Senin (21/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelapor dan terlapor diketahui bekerja di instansi yang sama dan memiliki hubungan kerja rutin. Peristiwa dugaan pelecehan tersebut disebutkan terjadi pada 2 September 2026 di lingkungan kantor dinas terkait.

Maruli menjelaskan, dugaan pelecehan terjadi saat terlapor meminta pelapor untuk datang ke ruanganya menanyakan kegiatan. Tetapi menurut pelapor, di dalam ruangan, terlapor menjulurkan tangan, yang oleh pelapor dianggap ajakan bersalaman.

Namun, menurut pelapor, terlapor justru melakukan tindakan yang dianggap pelapor sebagai perbuatan melecehkan.

“Pelapor mengatakan bukan salaman, namun dipeluk dan di dalam laporannya itu disebutkan diberikan kecupan,” kata Maruli.

Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, pelapor melayangkan laporan ke Polda Banten. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi yang diperoleh saat ini masih bersifat sepihak dari keterangan pelapor.

Penyidik diagendakan memeriksa sejumlah saksi untuk menguji keabsahan laporan tersebut. Polisi akan menggali keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui, melihat, atau mendengar langsung peristiwa itu.

Mengenai rincian tindakan fisik serta status hubungan jabatan secara spesifik antara pelapor dan terlapor, Polda Banten masih enggan membeberkannya secara detail demi menjaga objektivitas pemeriksaan.

“Ini cukup sensitif, kita juga menjaga marwah. Nanti akan kami sampaikan secara clear saat pemeriksaan sudah tuntas,” tutur Maruli.

Sementara itu, melalui keterangan tertulis dan video, Ana Supriyatna membantah tudingan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.

“Terkait pemberitaan dugaan pelecehan seksual tersebut, saya menyampaikan bahwa tuduhan sebagaimana diberitakan adalah tidak benar,” kata Ana, Senin (21/9/2026).

Dia menyatakan menolak segala bentuk tuduhan yang mengarah kepadanya. Dia mengklaim, tindakan sebagaimana yang diberitakan tidak pernah dia lakukan.

“Pemberitaan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap nama baik pribadi saya maupun institusi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang yang saat ini saya pimpin,” ujarnya.

Ana juga menjelaskan kronologis versi dirinya. Menurutnya, dia memanggil pelapor untuk mencari informasi terhadap tugas kedinasan. Dia mengklaim, pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas kedinasan.

“Sebagai bagian dari fungsi pembinaan, pengawasan, serta memastikan pelaksanaan tugas organisasi berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ana juga menyebut, dalam pertemuan itu, pelapor menyampaikan keterangan terkait pelaksanaan tugas, kendala operasional, serta kondisi pekerjaan di lingkup bidangnya.

“Setelah itu, yang bersangkutan bercerita kalau neneknya sedang sakit. Yang bersangkutan juga merasa takut untuk memberikan informasi terkait bidangnya. Saya pun sebagai pimpinan kemudian memberikan arahan kepada yang bersangkutan agar tidak perlu merasa takut,” kata Ana.

Setelah seluruh proses penyampaian keterangan selesai, Ana kemudian beranjak menuju pintu keluar ruangan untuk meninggalkan lokasi. Pada saat tersebut, ujar Ana, pelapor berdiri dan menyodorkan tangan untuk bersalaman.

“Ketika terjadi proses bersalaman, terdapat gerakan spontan atau refleks yang saya lakukan sebagai bentuk dukungan moral, penguatan, serta motivasi agar yang bersangkutan tetap memiliki keberanian menyampaikan informasi dan menjalankan tugas tanpa merasa tertekan,” beber Ana.

Ana mengklaim, gerakan tersebut tidak memiliki maksud untuk merendahkan harkat dan martabat pelapor. Gerakan tersebut, klaim dia, dalam konteks pemberian dukungan dan penguatan secara personal sebagai seorang pimpinan kepada bawahan.

“Tidak ada gerakan ‘skin to skin’ selain bersalaman seperti biasanya,” ujarnya.

Meski demikian, Ana mengaku paham bahwa suatu tindakan atau gestur dapat dimaknai berbeda oleh seseorang. Oleh karena itu, dia menghormati proses klarifikasi yang sedang berjalan untuk melihat seluruh fakta dan konteks kejadian secara objektif.

“Bahwa setelah pertemuan tersebut selesai, kami bersama-sama keluar dari ruangan dan menuruni tangga. Peristiwa tersebut berlangsung dalam kondisi terbuka dan disaksikan oleh staf saya serta pengemudi saya,” terang Ana.