TANGERANG; LENSAMETRO — Hidayatullah (27) tak pernah menyangka sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya yang hilang sejak sekitar sebulan lalu dapat kembali. Saking gembiranya, warga Kampung Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ini bahkan berkeinginan membonceng Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif jalan-jalan.
Pemandangan itu terlihat saat jajaran Polresta Tangerang mengembalikan beberapa unit sepeda motor hasil ungkap kasus curanmor, Rabu (24/7/19) di Mapolresta Tangerang. Dalam ungkap kasus itu, polisi berhasil meringkus 4 tersangka berinisial N alias Anas (26), RN (29), AH (26), dan YAP (23).
“Motor ini baru lunas sekitar 6 bulan lalu. Terus hilang, saya sempat pasrah dan tidak yakin motor bisa balik lagi,” kata Hidayatullah.
Hidayatullah bersyukur motor yang sehari-hari dipakainya bekerja bisa kembali ke tangannya. Dia pun mengaku akan semakin waspada saat memarkir kendaraannya.
Sementara itu Sabilul mengatakan, dari 4 tersangka yang diringkus polisi mengamankan 7 unit sepeda motor. Menurutnya, sudah ada 4 orang yang datang yang merupakan pemilik sepeda motor itu. Setelah proses administrasi selesai, kata Sabilul, sepeda motor dapat segera dibawa pulang pemiliknya.
“Prosesnya mudah. Bawa surat bukti kepemilikan kendaraan atau surat resmi lainnya. Sepeda motor silakan bawa pulang,” ujarnya.
Sabilul menambahkan, ada kebanggaan tersendiri saat melihat raut bahagia masyarakat saat harta bendanya berhasil dikembalikan. Ia menyadari, keberhasilan mengungkap perkara tidak lepas dari doa dan dukungan masyarakat.
Oleh karenanya, dia meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi dan menjaga diri serta harta bendanya dari pelaku kejahatan. Kendaraan bermotor, kata dia, sebaiknya dilengkapi kunci ganda, alarm, dan akan lebih baik lagi bila dipasangi perangkat pelacak lokasi atau GPS.
“Serta menyimpan atau memarkir kendaraan di tempat yang aman,” tukasnya.
Untuk diketahui, jajaran Polresta Tangerang meringkus kawanan curanmor yang menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. Dua dari 4 tersangka yakni N dan RN terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri.
Kepada penyidik, kata Sabilul, tersangka N mengaku, modus operandi yang digunakan saat mencuri motor adalah dengan cara merusak kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci leter T. Saat menjalankan aksinya, para tersangka selalu membawa senjata tajam dan senjata api rakitan untuk melukai korban apabila korbannya melakukan perlawanan.
“Untuk mempertangggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukas Sabilul.(agn)