Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Tangerang Sri Panggung Lestari—yang juga Ketua PAN Kabupaten TangerangKINERJA Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) Kabupaten Tangerang kembali menjadi bahan gunjingan. Kali ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Sri Panggung Lestari mempertanyakan mengapa setoran perusahaan daerah itu “tetap kurus”—sementara sorotan publik atas performa perusahaan plat merah itu semakin tajam.
Sri mengaku sudah menanyakan langsung alasan mandeknya dividen itu ke direksi Perumda NKR. Jawaban yang diterimanya malah membuka dua persoalan klasik: dividen yang dikunci rapat-rapat di batas maksimal 25 persen—serta hilangnya pasal kewenangan direksi menentukan tarif pedagang dalam Perda yang baru disahkan.
Melalui sambungan telepon pada Kamis (12/11/2025), Sri menuturkan bahwa setoran NKR yang “segitu-gitu saja” bukan tanpa sebab. Dia mengaku memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan bahwa ada dua kendala struktural yang menghambat peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Kendala pertama, kebijakan dividen maksimal 25 persen—sehingga berapapun laba yang diraih Perumda NKR, porsi yang masuk ke kas daerah tetap seperempat.
“Walaupun punya laba Rp2 miliar, tetap saja dividen yang dibagi menjadi PAD kita ya 25 persennya,” kata Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tangerang itu.
Dia lalu mempertanyakan dasar aturan itu. Menurutnya, penetapan batas maksimal dividen tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Perumda NKR dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) alias Bupati Tangerang. Serta dipertegas di dalam Peraturan Daerah (Perda). Sri pun meminta agar aturan tersebut direvisi.
Tanpa perubahan kebijakan, dia memastikan setoran dividen tidak akan naik signifikan. Namun—seturut pengakuan Sri—hal yang membuat dia heran adalah saat Perumda NKR tampak tidak menunjukkan inisiatif untuk mengusulkan perubahannya.
“Kalau KPM sudah maksimal 25 persen saja, ngapain juga mesti dinaikin—itu bahasanya dia (Perumda) nih,” ujarnya.
Hilangnya Pasal Kewenangan Menentukan Tarif
Selain dividen, Sri juga menyoroti hilangnya pasal yang memberi kewenangan direksi untuk menentukan tarif pedagang pasar. Pasal tersebut sebelumnya disampaikan sebagai ruang inovasi pendapatan. Namun pasal itu, kata Sri, hilang ketika Perda Nomor 2 Tahun 2025 diharmonisasi di tingkat provinsi.
“Ternyata itu di Perda tidak ada pasal tersebut. Lah kok bisa? Kalau gitu Direktur ajukan lagi usulkan revisi Perda, jangan hanya diam, minimal punya inovasi,” kata Sri.
Sri menuding lemahnya pengawalan Perumda NKR dalam proses harmonisasi di provinsi menjadi biang kerok raibnya pasal tersebut. Apalagi, menurut keterangan yang dia terima dari Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda NKR, Rhazes Pasha, pasal itu dihapus karena tidak diperbolehkan oleh Biro Hukum dan Kemenkumham Provinsi.
“Menurut versinya Direktur yang satu lagi, Rhazes, bilangnya ini tidak boleh dimasukkan pasal tersebut oleh Biro hukum dan Kemenkumham Provinsi,” ujarnya.
DPRD Aktif, Perumda NKR Pasif
Sri mengaku siap mengawal revisi Perda bila itu menjadi syarat peningkatan dividen. Namun dia menyesalkan sikap pasif Perumda NKR yang belum juga mengajukan permohonan revisi Perda. Padahal, kata Sri, salah satu cara menaikkan besaran dividen adalah dengan mengubah regulasi yang saat ini ada—misal persentasenya dinaikkan menjadi 50 persen.
“Kan baru tuh kalau untungnya Rp2 miliar, PAD-nya bisa dapat kita Rp1 miliar,” ujar dia.
Dia juga menegaskan bahwa stagnasi dividen telah menjadi sorotan publik dan tidak bisa dibiarkan. Namun ketika ditanya apakah dividen 25 persen itu layak atau tidak, Sri nampak hati-hati dan justru memberi jawaban yang cenderung mengambang.
“Nah ini yang susah pertanyaannya nih. Saya kurang ngerti ya, itu kan kesepakatan antara kepemilikan modal ya KPM dengan NKR. Itu sudah internalnya mereka, kami tidak bisa ikut campur,” katanya.