Menunggak, Bapenda Tagih Pajak pada 3 Restoran di Supermall Karawaci Tangerang

KABUPATEN TANGERANG; Lensametro.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan proses pengumpulan pajak dengan memasang stiker tidak patuh pajak. Kali ini, aksi pengumpulan dilakukan di Supermall Karawaci.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Fahmi Faisuri menyampaikan, melakukan penindakan tersebut karena wajib pajak tidak mematuhi kewajibannya. Kata dia, ini merupakan bagian upaya perbaikan dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Penindakan dilakukan terhadap Restoran Gokana Teppan Supermall, Raa Cha Suki Supermall, dan Baso Malang Karapitan Supermall, belum melunasi tunggakan pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan,” ungkap dia dalam keterangannya.

Proses pengumpulan ini dilakukan setelah sejumlah restoran tersebut tidak memberikan respon terhadap Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah yang telah disampaikan sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAPENDA mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.

“Proses pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Kami sangat berharap dengan adanya tindakan ini, menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” ujar dia.

Tindakan pengumpulan ini dilakukan setelah sejumlah proses sebelumnya, termasuk pengiriman Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah kepada para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan.

Pemasangan stiker ini merupakan upaya kami untuk menagih uang yang belum disetorkan oleh wajib pajak kepada kas daerah, lanjutnya.

Disampaikan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain dengan tulisan ‘RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK’ bukanlah tindakan penerimaan. Namun sebagai bentuk penindakan dan sanksi kepada wajib pajak yang tidak menunggak pajak.

“Perlu mencatat bahwa tindakan ini bukanlah suatu perjanjian, tetapi sebagai bentuk penagihan dan sanksi kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

Pihaknya pun akan terus melakukan langkah-langkah pengumpulan yang diperlukan untuk memastikan pendapatan daerah dioptimalkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap wajib pajak dapat mematuhi kewajiban perpajakannya sehingga proses pengumpulan seperti ini dapat diminimalisir,” tutupnya. (red/din)