PANDEGLANG, LENSAMETRO- Petugas KPPS di Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Pandeglang harus mendekam di penjara.
Pasalnya, petugas KPPS ini divonis 4,5 tahun penjara lantaran diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali pada Pilkada Pandeglang 2020.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis terdakwah Suarna karena ulahnya yang mencoblos 98 surat suara saat Pilada 9 Desember 2020.
BACA JUGA;Anak dan Ibu Menang di Pilkada Tangsel dan Kabupaten Serang
“Ya, betul. Putusannya sudah keluar dan yang bersangkutan dijatuhi vonis selama 54 bulan atau 4,5 tahun penjara oleh pengadilan,” ungkap Ade Mulyadi, Ketua Bawaslu Pandeglang kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Terang Ade, kasus ini bermula saat petugas Bawaslu menemukan adanya dugaan anggota KPPS memberikan hak suara lebih dari satu kali pada Pilkada Pandeglang. Waktu itu, Bawaslu langsung merekomendasikan agar pemilihan di TPS 02 Kampung Cilincing, Desa Pasirmae, Pandeglang agar diulang.
Setelah membawa kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu mulai memanggil satu persatu anggota KPPS tersebut untuk dimintai keterangan. Begitu merampungkan proses penyelidikan, Bawaslu kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
“Putusannya sudah dibacakan oleh hakim pada Senin (18/1/2021) kemarin,” tukasnya.
Ade mengungkapkan, Majelis Hakim memutuskan Suarna terbukti melanggar Pasal 187 UU No. 10 Tahun 2016 yang dengan sengaja memberikan suara lebih dari 1 kali di satu TPS atau lebih.
BACA JUGA ; Formulir C-6 di Kota Tangsel Berisi Bingkisan Bergambar Benyamin-Pilar
“Tapi, saat ini kami belum tahu apakah yang bersangkutan ini sedang mengajukan banding atau tidak ke majelis hakim,” tuntas Ade. (rif/joe)