TANGERANG;LENSAMETRO- Berbagai alasan yang melatarbelakangi warga Kota Tangerang untuk bercerai di masa pandemi bermacam-macam.
Perlu diketahui, pandemi Covid-19 di Banten. Khususnya di Tangerang Raya terjadi sejak Maret. Sehingga gugatan cerai dilakukan secara online.
Baca Juga : Sambut New Normal, Calon Janda Meningkat di Kota Tangerang
Panitra Muda Hukum, Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Tangerang Kumala Sari mengungkapkan, alasan penggugat cerai bermacam-macam. Diantaranya mulai masalah perselisihan sampai pasangan pindah agama (murtad).
Terangnya, pengugat cerai di bulan Maret terdapat 137 perkara dilatar belakangi perselisihan, 14 perkara karena ditinggal salah satu pasangan tanpa alasan, 9 perkara karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 24 karena faktor ekonomi dan 2 perkara karena pasangannya kerap mabuk-mabukan.
Baca Juga : Kepada 800 Calon Janda Harap Bersabar, Sidang Cerai Ditunda Sampai 21 April 2020
“Di bulan April terdapat 41 karena perselisihan, 1 perkara karena judi, 1 perkara karena salah satu pasangannya murtad (pindah agama), 1 perkara karena KDRT dan 14 karena faktor ekonomi serta, 3 perkara karena ditinggalkan salah satu pihak,” ungka Kumala Sari kepada wartawan, Jumat (12/06/2020).
Sementara di bulan Mei 2020, terdapat 17 karena perselisihan, 12 perkara karena faktor ekonomi, 9 perkara karena ditinggalkan salah satu pihak dan 2 perkara akibat KDRT serta 1 perkara karena pasangannya dihukum (masuk penjara).
“Tidak semua langsung cerai, pada perkara-perkara sebelumnya ada juga yang bisa kembali rukun melalui proses mediasi,” tandasnya. (adi/joe)
Tidak ada komentar