KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online lintas wilayah dengan menangkap dua orang pelaku di BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang.
Melalui Subdit III Siber, polisi lebih dulu membekuk pelaku berinisial A di BSD. Pria tersebut diduga sebagai pengepul rekening bank yang digunakan untuk menyimpan dana hasil transaksi judi dari tiga situs online ilegal.
Penyelidikan berlanjut hingga petugas berhasil meringkus pelaku lainnya berinisial JH saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa JH berperan sebagai marketing dari situs-situs judi online seperti Belo4D, MG055, dan MG077.
“Pelaku A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa, dan penjual rekening bank yang kemudian digunakan oleh JH untuk aktivitas deposito dalam pengelolaan situs judi online,” ujar Kabid Humas, Selasa (20/5/2025).
JH diketahui aktif mempromosikan situs-situs tersebut di media sosial serta memantau operasional hariannya. Saat polisi menggeledah rumahnya, ditemukan perangkat komputer yang masih dalam kondisi login ke akun fanspage Facebook bernama “Coach STY” yang digunakan untuk menyebarkan konten perjudian.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan file excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta berbagai barang bukti lainnya.
Barang bukti yang disita dari JH antara lain satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun.
Sementara dari A, polisi menyita satu ponsel dan 27 buku tabungan serta kartu ATM dari berbagai bank.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kombes Hendra. [LM]