2 Oknum Pendamping PKH Ditahan Kejari Kabupaten Tangerang, Begini Modus Tersangka

TANGERANG, LENSAMETRO.com- Dua oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kamis (29/7/2021).

Keduanya yakni DKA dan KS yang merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tigaraksa, tepatnya di Desa Sodong, Tapos dan Desa Pasir Nangka.

Baca Juga ; 4000 Saksi KPM PKH Tigaraksa Diperiksa Kejari, Bisa 4 Bulan Baru Beres

“Kedua oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana PKH,” ungkap Bahrudin, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang kepada wartawan.

Ungkap Bahrudin, dua oknum pendamping PKH tersebut ditetapka tersangka setelah pihaknya rampung memeriksa 4000 saksi pada September 2020 yang lalu.

“Para tersangka akan menjadi tahanan oleh penyidik kejaksaan,” ungkapnya.

Ungkap Bahrudin, modus yang dilakukan pera pelaku dengan memotong dan mencairkan Anjungan Tunas Mandiri (ATM) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di BRI Link pada tahun 2018 dan 2019 lalu.

Baca Juga ;Dugaan Penggelapan Dana PKH di Tigaraksa Capai Rp3,5 Miliar, Calon Tersangka Siap-Siap

“Dari ribuan saksi yang diperiksa penyidik, dan alat bukti yang dikumpulkan, kedua tersangka terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemotongan bantuan yang diberikan kepada warga miskin,” tukasnya.

Padahal, kata Bahrudin, bantuan tersebut seharusnya diterima utuh oleh penerima yang merupakan warga miskin. Ditengah pandemi Covid 19.

“Tindakan para tersangka sangat merugikan rakyat miskin,” tukasnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *