
SEJUMLAH warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok, mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada Rabu (11/3/2026).
Kedatangan warga untuk menyerahkan surat beserta sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah di wilayah Desa Rancagong. Dokumen tersebut diserahkan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang melalui petugas pelayanan.
Perwakilan masyarakat, Rohim Matullah, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meminta kejelasan serta kepastian hukum atas status tanah yang selama ini dimanfaatkan oleh warga.
“Kami datang untuk menyampaikan dokumen riwayat tanah kepada ATR/BPN. Harapannya ada kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut,” ujar Rohim.
Menurut Rohim, masyarakat memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah tersebut. Dia menyebutkan, salah satunya merujuk pada Surat Perintah Nomor: Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang ditandatangani oleh almarhum Mayor Jenderal (TNI) Try Sutrisno selaku Panglima Komando Daerah Militer V/Jayakarta pada masa itu.
Selain itu, kata dia, terdapat pula surat tertanggal 10 Oktober 1984 dengan Nomor: B/1013-3/X/1984 yang ditujukan kepada Kepala Agraria Kabupaten Tangerang, yang kini menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Surat tersebut, menurut Rohim, berkaitan dengan permohonan bantuan pengukuran dan sertifikasi tanah negara yang sebelumnya dikuasai Kodam V/Jaya dan berlokasi di Desa Rancagong.
Rohim menuturkan, masyarakat berharap dokumen tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas status tanah yang selama ini ditempati dan dimanfaatkan warga.
“Kami berharap ada kejelasan dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” katanya. (don)