
POLRESTA Tangerang tengah menyelidiki kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut mencuat setelah seorang perempuan berinisial EM mendatangi Mapolresta Tangerang dan mengaku telah menghabisi nyawa suaminya sendiri berinisial J.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengakuan itu disampaikan EM saat datang ke Mapolresta Tangerang pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dari keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman mereka di Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa,” kata Indra Waspada.
Mendapat laporan tersebut, personel Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa dan Pamapta langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, EM langsung diamankan di Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari beberapa saksi yang berada di sekitar tempat kejadian. Selain itu, jenazah korban juga telah dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk dilakukan autopsi.
“Langkah penyelidikan kami lakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian maupun motif dari peristiwa tersebut,” jelas Indra Waspada.
Dia menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujarnya.
Indra Waspada juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta tetap menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian. Percayakan penanganan perkara ini kepada kami,” pungkasnya.