JAKARTA (Lensametro.com) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menyikapi santai permintaan gelar perkara kasus “cash back” yang dilaporkan oleh Helmi Burman ke Polda Metro Jaya. Ia menilai penolakan restorative justice (RJ) dari pihak pelapor justru memperlihatkan sikap panik dan manipulatif terhadap proses hukum.
Hendry menegaskan, PWI Pusat mendukung sepenuhnya langkah penyelidikan kepolisian untuk membuka semua fakta, termasuk menguji apakah laporan Helmi Burman—yang telah diberhentikan sebagai anggota PWI—memiliki dasar hukum kuat atau hanya merupakan luapan sakit hati pribadi.
“Kami sudah dua kali hadir di Polda Metro Jaya dalam undangan restorative justice sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Tapi soal setuju atau tidaknya RJ, tentu itu tergantung dinamika dan pertimbangan rasional, bukan berdasarkan tekanan opini sepihak,” katanya di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring opini seolah-olah mereka lebih memahami hukum dibandingkan aparat kepolisian yang memiliki kewenangan profesional.
“Biarkan polisi bekerja. Jangan merasa paling tahu hukum,” tambahnya.
Hendry juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam Akta Notaris, serta melaporkan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI ke Polres Jakarta Pusat.
“Kami mendukung tuntasnya proses hukum secara menyeluruh. Tidak hanya laporan terhadap kami, tapi juga laporan kami terhadap mereka. Biarkan semuanya diuji, bukan hanya satu arah,” ucapnya.
Menanggapi klaim Helmi Burman dan Zulmansyah Sekedang, Hendry menegaskan bahwa posisi dirinya sebagai Ketua Umum PWI Pusat serta Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal telah sah berdasarkan putusan sela PN Jakarta Pusat. Ia menambahkan, keabsahan tersebut diperkuat dengan pencatatan resmi dalam sistem Kemenkumham melalui SK AHU Nomor AHU-0000046.AH.01.08.TAHUN 2024. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi klaim tandingan yang ilegal.
“Kalau masih ada yang menggonggong dengan narasi seolah mereka pengurus sah, anggap saja itu ocehan kosong. Tidak ada nilainya,” ujarnya tajam.
Mengenai Kongres PWI, Hendry menegaskan bahwa percepatan kongres sepenuhnya menjadi hak prerogatif Ketua Umum PWI Pusat yang sah dan tidak boleh didikte oleh tekanan kelompok manapun.
“Kalau kongres dipercepat, maka panitia tetap ditandatangani oleh saya dan Sekjen Iqbal Irsyad. Itu sesuai PD PRT dan keputusan sah organisasi. Tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Hendry juga membantah tudingan bahwa penunjukan Plt-plt Ketua PWI Provinsi tidak sah. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penyelamatan organisasi dan telah dilakukan secara konstitusional.
“Justru mereka yang menolak Plt itu sedang membajak PWI dan tidak menghormati putusan hukum. Ini bukan soal siapa yang bersatu, tapi siapa yang benar secara hukum dan organisasi,” pungkasnya. [LM]