Wabup Intan Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Perluas Perlindungan Korban Kekerasan

Redaksi Lensametro
6 Nov 2025 18:32
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegaskan komitmennya untuk memperluas layanan perlindungan bagi korban tindak kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Intan Nurul Hikmah saat membuka kegiatan Dialog Lintas Sektor bertajuk “Potret Suram dalam Kekerasan Rumah Tangga: Apa Langkah Kita” di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Tigaraksa, Kamis (6/11/25).

“Kami, Pemerintah Kabupaten Tangerang siap memperkuat layanan pelaporan, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum bagi korban kekerasan,” tegas Wabup Intan.

Dialog tersebut merupakan hasil kerja sama antara Lembaga Ruang Aman dan Lentera Perempuan. Tujuannya memperkuat koordinasi serta edukasi publik mengenai pencegahan dan penanganan KDRT di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutannya, Wabup Intan menjelaskan bahwa Pemkab Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sedang menyiapkan pembangunan Rumah Aman dan Trauma Healing Center pada tahun 2026. Dua fasilitas ini, katanya, menjadi wujud kesungguhan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan nyata bagi korban kekerasan.

“Dua fasilitas ini akan menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk pulih secara fisik dan psikis,” jelasnya.

Intan menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya persoalan pribadi, tetapi telah menjadi isu sosial yang harus dihadapi bersama.

“Edukasi dan perlindungan sejak dini juga sangat penting dilakukan di tingkat keluarga dan masyarakat. Kita tidak bisa membiarkan korban berjalan sendirian,” serunya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak, membangun kepedulian, dan memperkuat kerja sama dalam mencegah serta menanggulangi kasus KDRT.

“Bijaklah dalam mengambil keputusan. Jangan takut melapor, karena hukum ada untuk melindungi. Dengan dialog ini, Pemkab berharap tercipta kolaborasi yang kuat demi mewujudkan Tangerang sebagai kabupaten yang aman, peduli, dan bebas kekerasan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Dr. Afrillianna Purba, menegaskan bahwa kasus KDRT bisa menimpa siapa saja tanpa memandang jenis kelamin.

“Laki-laki pun bisa menjadi korban, tetapi banyak yang tidak berani melapor. Inilah pentingnya edukasi dan keberanian untuk bertindak,” ujarnya.

Pada sesi doorstop, Afrillianna kembali menekankan pentingnya komunikasi yang sehat dalam keluarga untuk mencegah kekerasan.

“Jalin komunikasi yang baik, jangan jadikan emosi sebagai alasan melukai pasangan. Jika ada kekerasan, laporkan kami siap mendampingi,” tegasnya.

Acara ini juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Agama Tangerang, perwakilan Polresta Tangerang, organisasi perempuan, hingga tokoh masyarakat yang turut menyatakan dukungan terhadap penguatan sistem perlindungan korban kekerasan di Kabupaten Tangerang. [LM]