banner 970x250

Catat! Ini 7 Perintah Bupati Tangerang Untuk Camat Dalam Penanganan Covid-19

Redaksi
10 Apr 2020 15:13
2 menit membaca

TANGERANG; LENSAMETRO- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menghimbau kepada 29 Camat se Kabupaten Tangerang segera membentuk gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jumat (10/04/2020).

“Saya menghimbau kepada camat untuk membentuk gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 sampai ke tingkat RT,” ujar Zaki

Papar Zaki, dengan adanya trend peningkatan penemuan pasien ODP, PDP, dan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Camat untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membentuk gugus tugas yang menangani covid-19 di semua tingkat dari keluarahan/desa, Rukun Warga (RW) dan di Rukun Tetangga (RT).

2. Melakukan penyampaian informasi pencegahan dan penanggulangan covid-19 kepada seluruh masyarakat dengan menggunakan saluran komunikasi yang ada di masyarakat.

3. Memfasilitasi dan mendorong para Lurah, Kades, RW, RT, dan lembaga sosial berbasis masyarakat untuk aktif melakukan sebagai upaya pencegahan penularan covid-19.

4. Mendorong partisipasi masyarakat untuk melakukan upaya kebersihan personal dan kesehatan rumah sebagai dari perwujudan prilaku hidup sehat dan bersih (PHBS).

5. Mendorong dan mengatasi masyarakat dalam melaksanakan pembatasan kontak fisik pada sebagai sarana yang ada,s di tempat kecamatan, pasar lokal/desa, tempat ibadah, sarana olah raga, dan sarana release.

6. Membentuk dan mengaktifkan lumbung-lumbung Pangan di Rt, Rw untuk mengatasi dampak sosial yang terjadi akibat penyebaran covid-19.

7. Memanfaatkan anggaran dana desa/kelurahan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. (joe)