KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Judi online semakin menjadi masalah serius di Indonesia, membawa dampak buruk mulai dari kecanduan hingga kriminalitas. Perwakilan Diskominfo Kabupaten Tangerang yang juga Pandu Digital Madya Kemenkominfo RI, Ahmad Taufiq Jamaludin, menyebutkan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini.
“Judi online bukan hanya masalah pribadi, tetapi masalah sosial dan kriminalitas. Dampaknya sangat besar, mulai dari kecanduan, depresi, hingga kebangkrutan. Judi online juga bisa memicu pencurian bahkan pembunuhan,” ungkap Taufiq dalam sebuah seminar yang digagas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Penggerak Millenial Indonesia (PMI), di Gedung Usaha Daerah Puspemkab Tangerang, Jumat (13/09).
Menurut Taufiq, meski pemerintah sudah melakukan pemblokiran situs judi online, langkah ini bukanlah solusi jangka panjang. “Meskipun banyak akun promotor judi online ditutup, hal itu tidak menghentikan mereka. Penting bagi kita untuk melihat masalah ini secara holistik. Kuncinya adalah masyarakat yang teredukasi,” tegas Taufiq.
Dalam paparan di hadapan puluhan mahasiswa dan pelajar yang hadir, Taufiq juga mengungkapkan data mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kemenkominfo. Berdasarkan laporan, Provinsi Banten menempati peringkat keempat jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia, dengan 150.302 pemain. Transaksi judi di wilayah ini mencapai Rp1,02 triliun.
“Pemerintah memang sudah serius menangani judi online, terbukti dengan pembentukan Satgas Judi Online sejak Juni 2024. Namun, edukasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan agar kita bisa mengatasi masalah ini dari akar,” tambahnya.
Taufiq menekankan bahwa judi online tidak hanya merusak individu tetapi juga merusak keluarga dan komunitas. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat, terutama generasi muda, sangat penting dalam mencegah penyebaran praktik ini.
Sementara itu, Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menyuarakan keprihatinannya atas meningkatnya jumlah pemain judi online, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. “Kita harus kompak dalam mencegah dan menindak bandar serta promotor judi online. Penting juga untuk memberikan bantuan rehabilitasi bagi mereka yang telah menjadi korban kecanduan,” ujar Rudi.
Ia menambahkan bahwa peningkatan literasi digital di masyarakat dapat menjadi benteng penting dalam memerangi praktik judi online. “Edukasi digital harus menyentuh semua lapisan masyarakat agar penyalahgunaan teknologi dapat dicegah. Peran kita adalah menularkan pengetahuan ini kepada lingkungan sekitar, dan membawa korban judi online untuk mendapatkan pemulihan mental,” pungkas Rudi.
Dalam seminar tersebut, Sintia Aulia Rahmah, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, turut menjadi narasumber dan menyoroti pentingnya peran generasi muda sebagai agen perubahan dalam memberantas judi online. Ia menyampaikan bahwa masalah ini tidak hanya dari sudut pandang teknologi, tetapi juga pendidikan dan pengaruhnya terhadap masa depan anak muda. [LM]