SERANG (Lensametro.com) — Polda Banten kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menangkap AA (23) dan SM (23), pengedar narkotika jenis sabu di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (13/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Telah terjadi tindak pidana peredaran narkotika, dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan AA (23) dan SM (23), pengedar narkotika yang diamankan pada Selasa (13/8) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Kombes Pol Imamuddin menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersebut. “Pada Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Opsnal Subdit II berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana kesehatan yaitu AA dan SM. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AA, ditemukan barang bukti berupa satu tas kecil berwarna biru yang berisi 13 lempeng, masing-masing berisi 10 butir, dan 1/2 lempeng berisi 5 butir obat tablet merk Tramadol, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 135 butir. Selain itu, ditemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000 di sela-sela kaki AA, serta satu buah handphone Samsung,” katanya.
Sementara itu, lanjut Kombes Pol Imamuddin, penggeledahan terhadap SM menemukan barang bukti berupa satu tas kecil berwarna hitam yang berisi 5 lempeng, masing-masing berisi 10 butir obat jenis Tramadol, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 50 butir. “Ditemukan juga uang tunai hasil penjualan sebesar Rp10.000 di atas paha kaki SM saat duduk, serta satu handphone VIVO. Selanjutnya, dilakukan interogasi kembali terhadap AA dan SM, dan mereka mengaku bahwa obat jenis Tramadol tersebut adalah milik Sdr. Yukhrizal yang dititipkan sebelumnya dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali,” jelasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. [LM]