SERANG (Lensametro.com) – Upaya penyelundupan ratusan karton rokok ilegal tanpa cukai berhasil digagalkan oleh Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama Bea Cukai Merak. Sebuah truk boks yang membawa rokok tanpa cukai dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Padang, Sumatera Barat, diamankan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Jumat (08/11/2024).
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menyatakan bahwa truk berpelat nomor E 9163 HG tersebut berhasil dihentikan saat hendak menyebrang ke Pulau Sumatera. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi tentang adanya upaya penyelundupan barang ilegal ke Sumatera.
“Truk boks tersebut kami amankan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak. Truk tersebut kami amankan bersama petugas Bea Cukai Merak pada Jumat kemarin,” kata Kombes Pol Yudhis pada Sabtu (09/11).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 150 karton rokok tanpa cukai merek Humer. Setiap karton berisi 80 slop rokok ilegal. Sopir, truk, dan seluruh muatan langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Merak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kasusnya masih dilakukan penyelidikan,” ujar Yudhis yang didampingi oleh Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono.
Kombes Pol Yudhis menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa Polda Banten akan terus meningkatkan razia dan penegakan hukum demi mengantisipasi penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan keuangan negara.
“Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal ini, kami dari Polda Banten akan terus gencar melaksanakan kegiatan baik razia maupun penegakan hukum bersama instansi terkait,” tutup Dirreskrimsus. [LM]