Tim TKPOM Tinjau Pasar Santiong, 6 Sampel Makanan Berbahaya Ditemukan

Redaksi
29 Nov 2024 19:04
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan (TKPOM) intensif mengawasi keamanan pangan dan peredaran obat di Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Jumat (29/11/2024). Operasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya makanan dan obat-obatan yang tidak layak konsumsi.

Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, menjelaskan bahwa pengawasan kali ini berfokus pada produk pangan olahan. Beberapa sampel makanan diuji untuk memastikan tidak mengandung bahan kimia berbahaya.

“Kegiatan diawali dengan pemeriksaan sarana distribusi dan retail pangan di Pasar Sentiong, dilanjutkan dengan pengambilan sampel dan pengujian terhadap pangan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang,” ungkap Desi.

Hasilnya cukup mencengangkan. Dari pengujian yang dilakukan Dinkes Kabupaten Tangerang dan Balai Besar POM Tangerang, ditemukan enam sampel makanan positif mengandung formalin dan pewarna berbahaya rhodamin B. Produk tersebut meliputi dua jenis ikan asin teri, dua jenis terasi, tahu putih, dan tahu cokelat.

“Terkait sampel makanan yang positif mengandung bahan berbahaya, kita akan melakukan pembinaan dan edukasi kepada para penjual,” katanya.

Tidak hanya pangan, pengawasan juga meluas ke penjualan obat-obatan. Ketua BNN Kota Tangerang, Vivick Tjangkung, menyebut tim melakukan pemeriksaan di delapan titik penjual obat-obatan di dalam dan sekitar pasar.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan penyimpangan pada penjual barang klontong dan kosmetik yang tidak seharusnya menyediakan obat-obatan. Untuk obat-obatan yang ditemukan, kita musnahkan, dan penjualnya diberikan edukasi,” ujarnya.

Vivick juga mengapresiasi langkah Tim TKPOM yang secara tegas menangani peredaran produk berbahaya. “Kami sangat berterima kasih kepada Tim Koordinasi Obat dan Makanan atas kerja sama ini sehingga masyarakat dapat terlindungi dari produk yang tidak layak diperjualbelikan,” pungkasnya. [LM]