TANGERANG, LENSAMETRO- JA bayi berusia 2 tahun mendapat penganiayaan dari seorang pemuda berinisial RS di Perumahan Mustika, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Penganiayaan tersebut dilakukan RS kepada JA dengan mengiris leher bocah tersebut dengan sebilah pisau. Sehingga Balita tersebut harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Balaraja.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Eddy Sumantri Saputra membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ungkap Eddy kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga ; Dor! Pelaku Penyerang Warga Pakai Golok di Kronjo Tewas Ditembak Polisi
Ungkap Edy, sebelum mengiris leher korban, pelaku juga mengiris leher diri sendiri dengan pisau.
“Pelaku diduga mempunyai gangguan kejiwaaan atau despresi,” ucapnya.
Namun, untuk memastikan kembali apakah pelaku mengalami gangguan kijiwaan, pihaknya akan membawa pelaku kerumah sakit jiwa untuk melakukan pemeriksaan.
“Kami periksakan dulu ke RSJ Darma Graha Serpong, baru kami bisa menentukan langkah selanjutnya,” paparnya.
Baca Juga ; Teriak, Teriak Dajjal, Pria di Serpong Tikam Istri Bertubi-Tubi Sambil Direkam
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (fan/joe)