3 Tips Jitu Menghindari Bahaya Pinjol Ilegal

Redaksi
2 Mar 2025 09:42
3 menit membaca

Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai. Namun, Anda harus berhati-hati karena banyak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang aman harus terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Jika tidak, pinjol tersebut termasuk ilegal dan berisiko merugikan konsumen.

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman daring yang tidak memiliki izin dari OJK. Pinjol ini sering menawarkan bunga tinggi, biaya tersembunyi, serta metode penagihan yang tidak etis. Beberapa di antaranya bahkan tidak berbadan hukum di Indonesia, sehingga tidak tunduk pada regulasi perlindungan konsumen.

Risiko Pinjol Ilegal

Menggunakan pinjol ilegal dapat membawa berbagai risiko, di antaranya:

  1. Bunga dan Biaya Tidak Wajar
    Pinjol ilegal mengenakan bunga di atas batas yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang berkisar 0,067% hingga 0,3% per hari. Jika bunga pinjol melebihi batas ini, maka pinjol tersebut patut dicurigai sebagai ilegal.
  2. Teror dan Intimidasi
    Nasabah yang telat membayar sering mendapat ancaman, fitnah, hingga pelecehan dari penagih pinjol ilegal.
  3. Akses Data Pribadi
    Pinjol ilegal meminta izin akses ke kontak, galeri, dan SMS pengguna. Data ini kemudian dapat disalahgunakan untuk intimidasi atau tindakan kriminal.
  4. Penyalahgunaan dan Penyebaran Data Pribadi
    Banyak kasus di mana pinjol ilegal menyebarkan informasi pribadi nasabah untuk mempermalukan dan menekan agar segera membayar utang.
  5. Tidak Ada Perlindungan Hukum
    Karena tidak terdaftar di OJK, nasabah pinjol ilegal tidak mendapat perlindungan jika terjadi pelanggaran atau kebocoran data.
  6. Biaya Administrasi Tidak Transparan
    Pinjol ilegal sering mengenakan biaya administrasi yang tidak jelas dan jauh lebih tinggi dibanding pinjol resmi.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Agar tidak terjerat pinjol ilegal, perhatikan beberapa tanda berikut:

  1. Persyaratan Terlalu Mudah
    Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman tanpa seleksi ketat, membuat banyak orang tergiur meski tidak mampu melunasi.
  2. Proses Pinjaman Tidak Transparan
    Ketentuan pinjaman, bunga, dan biaya sering kali tidak dijelaskan dengan jelas.
  3. Penawaran Melalui Saluran Pribadi
    Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman lewat SMS atau WhatsApp, yang melanggar peraturan OJK.
  4. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan
    Pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pelanggan yang dapat dihubungi untuk menyelesaikan masalah.
  5. Alamat Kantor Tidak Jelas
    Banyak pinjol ilegal yang tidak mencantumkan alamat kantor yang valid, sehingga sulit dilacak.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Agar terhindar dari jerat pinjol ilegal, lakukan langkah berikut:

  1. Cek Legalitas di OJK
    Pastikan pinjol yang dipilih terdaftar di OJK melalui situs resminya.
  2. Hindari Penawaran yang Terlalu Menggiurkan
    Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman berbunga rendah dan tanpa jaminan untuk menarik korban.
  3. Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti
    Pahami seluruh biaya, bunga, dan tenor pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.

Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang praktis, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati. Pilih hanya pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jika mengalami masalah dengan pinjol ilegal, Anda dapat mengadukan ke OJK melalui situs resminya atau menghubungi nomor 157 dan WhatsApp 081157157157. [LM]