Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai. Namun, Anda harus berhati-hati karena banyak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang aman harus terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Jika tidak, pinjol tersebut termasuk ilegal dan berisiko merugikan konsumen.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman daring yang tidak memiliki izin dari OJK. Pinjol ini sering menawarkan bunga tinggi, biaya tersembunyi, serta metode penagihan yang tidak etis. Beberapa di antaranya bahkan tidak berbadan hukum di Indonesia, sehingga tidak tunduk pada regulasi perlindungan konsumen.
Risiko Pinjol Ilegal
Menggunakan pinjol ilegal dapat membawa berbagai risiko, di antaranya:
- Bunga dan Biaya Tidak Wajar
Pinjol ilegal mengenakan bunga di atas batas yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang berkisar 0,067% hingga 0,3% per hari. Jika bunga pinjol melebihi batas ini, maka pinjol tersebut patut dicurigai sebagai ilegal.
- Teror dan Intimidasi
Nasabah yang telat membayar sering mendapat ancaman, fitnah, hingga pelecehan dari penagih pinjol ilegal.
- Akses Data Pribadi
Pinjol ilegal meminta izin akses ke kontak, galeri, dan SMS pengguna. Data ini kemudian dapat disalahgunakan untuk intimidasi atau tindakan kriminal.
- Penyalahgunaan dan Penyebaran Data Pribadi
Banyak kasus di mana pinjol ilegal menyebarkan informasi pribadi nasabah untuk mempermalukan dan menekan agar segera membayar utang.
- Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak terdaftar di OJK, nasabah pinjol ilegal tidak mendapat perlindungan jika terjadi pelanggaran atau kebocoran data.
- Biaya Administrasi Tidak Transparan
Pinjol ilegal sering mengenakan biaya administrasi yang tidak jelas dan jauh lebih tinggi dibanding pinjol resmi.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Agar tidak terjerat pinjol ilegal, perhatikan beberapa tanda berikut:
- Persyaratan Terlalu Mudah
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman tanpa seleksi ketat, membuat banyak orang tergiur meski tidak mampu melunasi.
- Proses Pinjaman Tidak Transparan
Ketentuan pinjaman, bunga, dan biaya sering kali tidak dijelaskan dengan jelas.
- Penawaran Melalui Saluran Pribadi
Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman lewat SMS atau WhatsApp, yang melanggar peraturan OJK.
- Tidak Memiliki Layanan Pengaduan
Pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pelanggan yang dapat dihubungi untuk menyelesaikan masalah.
- Alamat Kantor Tidak Jelas
Banyak pinjol ilegal yang tidak mencantumkan alamat kantor yang valid, sehingga sulit dilacak.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Agar terhindar dari jerat pinjol ilegal, lakukan langkah berikut:
- Cek Legalitas di OJK
Pastikan pinjol yang dipilih terdaftar di OJK melalui situs resminya.
- Hindari Penawaran yang Terlalu Menggiurkan
Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman berbunga rendah dan tanpa jaminan untuk menarik korban.
- Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti
Pahami seluruh biaya, bunga, dan tenor pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang praktis, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati. Pilih hanya pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jika mengalami masalah dengan pinjol ilegal, Anda dapat mengadukan ke OJK melalui situs resminya atau menghubungi nomor 157 dan WhatsApp 081157157157. [LM]