banner 970x250 banner 970x250

Tersandung Lobster, Menteri KKP Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Redaksi
26 Nov 2020 02:29
2 menit membaca

JAKARTA, LENSAMETRO- Gerakan senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sasar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP). Mantan anggota DPR ini ditetapkan tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

“KPK menetapkan tujuh tersangka. Masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APN, SWD, AF, dan AM, dan sebagai pemberi SJT,” ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (25/11/2020) seperti dikutif dari CNNIndonesia.

Edhy ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu dinihari, di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian tim KPK juga melakukan penangkapan di Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan.

Total ada 17 orang yang ditangkap KPK dalam operasi senyap ini.

Nawawi merinci mereka antara lain EP, selaku Menteri KKP; IRW selaku istri EP; SAF, staf khusus KKP; ZN, selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP; YD, selaku ajudan Menteri KP.

Selain itu, lanjut Nawawi, YN selaku protokoler KKP, DES, Humas KKP; SMT, Dirjen Budidaya KKP; SJT, selaku Direktur PT DPP; SWD, pengurus PT ACK; DP, pengendali PT PLI.

DD, selaku pengendali PT ACK; NT, istri dari SWD; NT, istri dari SWD; CM selaku staf Menteri KP; AF, staf Menteri KP; SA, staf Menteri KP; dan MY, staf PT Gardatama Security.

Dalam penangkapan ini KPK turut mengamankan sejumlah barang diantaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim.

Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cnn/red)