Sinergi BNK dan Forkopimda, Kabupaten Tangerang Petakan Daerah Kerawanan Narkoba

Redaksi
24 Okt 2024 13:28
Berita 0 194
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pemetaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang, pada Rabu (23/10/2024). Rapat ini bertujuan memperkuat program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui pemetaan daerah rawan narkoba.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir untuk mendukung suksesnya program P4GN, sejalan dengan kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dalam melakukan pendataan kerawanan narkoba di seluruh kecamatan.

Data Pribadi Jadi Kendala Pendataan, Pemkab Optimistis Capai Target

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, menyatakan bahwa proses pemetaan berjalan cukup lancar meski ada beberapa kendala dalam pengisian survei.

“Kabupaten Tangerang sangat mendukung program ini, meskipun ada hambatan dalam pengisian data yang melibatkan informasi pribadi seperti NIK, nama, dan alamat lengkap. Saat ini, survei sudah mencapai 64%, artinya tinggal 36% lagi yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Andi menekankan pentingnya peran setiap kecamatan untuk segera menyelesaikan survei yang diberikan BNN, mengingat batas waktu pendataan ditetapkan hingga 30 Oktober 2024.

“Kami harap para camat dan jajarannya bisa lebih intensif berkoordinasi agar target pendataan tercapai tepat waktu,” katanya.

BNK: Data Survei untuk Pemetaan Daerah Siaga dan Waspada

Ketua BNK Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, menjelaskan bahwa survei dilakukan secara online dan melibatkan partisipasi masyarakat, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat lainnya. Survei ini berisi pertanyaan terkait pemahaman masyarakat tentang narkoba dan kejadian-kejadian narkotika di lingkungan sekitar.

“Hasil survei ini akan digunakan untuk membuat peta kerawanan dan mengklasifikasikan daerah menjadi siaga dan waspada,” ungkap Dedi.

Dedi menambahkan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bupati, Peraturan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pembentukan tim terpadu P4GN di tingkat kecamatan, pengisian survei adalah tanggung jawab camat dan jajarannya.

“Walaupun masih ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi target pengisian, secara keseluruhan survei sudah mencapai 64%. Kami harap semua camat segera menyelesaikan koordinasi agar pendataan rampung sebelum 30 Oktober,” jelasnya.

Promotif dan Deteksi Dini Jadi Fokus Utama

Dedi berharap hasil dari pemetaan ini dapat digunakan sebagai acuan bagi tim terpadu P4GN di setiap kecamatan untuk melaksanakan tugasnya, termasuk sosialisasi, deteksi dini, dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi.

“Dengan kegiatan hari ini, kami berharap seluruh stakeholder semakin berkomitmen dan efektif dalam mendukung program P4GN di masing-masing wilayah,” pungkasnya. [LM]