Kasus Pekerja VS Pengusaha di Kabupaten Tangerang Capai 261, Terbanyak Soal PHK

TANGERANG; LENSAMETRO— Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat, kasus perselisihan hubungan kerja di Kabupaten Tangerang capai ratusan kasus.

Pasalnya, terhitung Januari – Agustus 2020 telah mencapai 261 kasus.

Baca Juga : Sudah 19 Ribu Buruh Kabupaten Tangerang Diberhentikan Perusahaan

“Sebagian besar masih belum terselesaikan,” ujar Hendra, Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang kepada wartawan, Selasa (2/09/2020).

Terang Hendra, dari 261 kasus tersebut, 90 persen kasus perselisihan disebabkan karena faktor PHK. Selain itu, perselisihan hubungan kerja terjadi karena munculnya persoalan hak, kepentingan antar serikat pekerja.

“Perselisihan antara pekerja dan pengusaha itu terkait sebelum bekerja kedua belah pihak melakukan kesepakatan terkait upah dan sebagainya,” tukasnya.

Ia menjelaskan, sebelum melapor ke Disnaker Kabupaten Tangerang, saat perselisihan terjadi harus ada musyawarah antara pekerjaan dan perusahaan (Bipartit).

Namun apabila tidak membuahkan hasil, maka salah satunya atau keduanya boleh melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk dilakukan mediasi atau tripartit.

“Setelah dimediasi, Disnaker akan mengeluarkan surat anjuran kepada kedua belah pihak. Dan surat anjuran ini merupakan tiket menuju Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tuntasnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *