TANGERANG; LENSAMETRO- Pemkab Tangerang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai Sabtu akhir pekan ini, tepatnya 18 April 2020. Demikian dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (13/04/2020).
Zaki mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan sosialiasi jelang penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang.
“Untuk sosialisasi akan dilakukan selama tiga hari, yaitu Rabu, Kamis dan Jumat,” ujar Zaki.
Zaki menyampaikan, status PSBB Kabupaten Tangerang secara resmi diterapkan mulai Sabtu yang akan datang. “Penerapan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Sabtu, tanggal 18 April 2020,” ujar Zaki.
Selama PSBB diterapkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap ditiadakan. Kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah.
Perlu diketahui, di Provinsi Banten terdapat tiga wilayah yang akan menerapkan PSBB yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel. (joe)