
Pelarian ASB (21), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menusuk dan merampas sepeda motor serta telepon genggam milik seorang pria di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, akhirnya terhenti. Setelah kabur ke Sumatera Selatan, pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Tigaraksa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026), mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta sejumlah saksi.
Kata dia, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.
“Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Akibat luka tersebut, korban sempat menjalani perawatan di RSUD Balaraja,” kata Indra Waspada.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sebelumnya diajak bertemu oleh terduga pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026. Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga saat memenuhi ajakan tersebut.
Sesampainya di lokasi, keduanya sempat berbincang sebelum akhirnya terjadi cekcok. Terduga pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Saat korban tersungkur, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri,” ujar Indra Waspada.
Indra Waspada menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan. Tim Unit Reskrim Polsek Tigaraksa kemudian berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas untuk melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tuanya pada Minggu (12/7/2026).
“Dari tangan terduga pelaku kami mengamankan satu unit telepon genggam milik korban. Sementara sepeda motor korban diketahui telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang,” ujarnya.
Saat ini polisi juga masih memburu orang yang diduga menerima atau menguasai sepeda motor hasil kejahatan tersebut. Identitasnya telah dikantongi dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban, sebilah mata pisau, serta pakaian korban yang terdapat noda darah.
Atas perbuatannya, ASB dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (don)