Ternyata ini ‘Kelemahan’ Perbup 47 Tahun 2018

KABUPATEN TANGERANG; LENSAMETRO— Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018 yang menjadi aturan jam operasional truk bermuatan besar di Kabupaten Tangerang dievaluasi, Senin (20/01/2020).

Aturan yang diterapkan sejak Desember 2018 yang lalu kini dibahas Bupati Tangerang bersama unsur OPD dan tiga Polres yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang yakni Polresta Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Tangsel.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan, saat ini kelemahan Perbup 47 tahun 2018 yaikni tidak ada penindakan.

“Dalam penerapannya hampir tidak ada penindakan. Apabila jika ada pasal penindakan maka harus berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan.

Disisi lain, kata dia, jika terdapat sebuah penindakan, tentunya akan mengalami sebuah keterbatasan seperti tempat untuk penyitaan truk-truk sebagai barang buktinya dan penerapan personelnya seperti apa.

Terang Zaki, dirinya telah memerintahkan Asda I Hery Haryanto membentuk sebuah tim, mulai dari aparat penegak hukum, pemda dan pengacara pemda. Tujuannya untuk mengkaji kembali Perbup no 47 tahun 2018.

“Nanti lihat rekomendasi hasil kajiannya seperti apa. Apakah ingin ditingkatkan menjadi Perda atau cukup Perbup namun dengan tambahan saran dan masukan,” ungkapnya.

Seiring berjalannya hasil kajian, kata dia, pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, pihak kecamatan dan masing-masing polres.

“Akan memetakan terkait titik yang akan diisii oleh sejumlah personil,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya merasa kewalahan dalam mengawasi truk yang melanggar.

Karena, ldari 186 personil yang da hanya dua petugas PPNS yang ada di Dishub Kabupaten Tangerang.

“Dengan dua orang petugas PPNS dari Dishub dan Satpol PP Kabupaten Tangerang tentunya sangat menjadi sebuah kendala dalam bertugas di 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

“Dishub sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tugasnya hanya mengatur. Adapun tindakannya itu domainnya ada di pihak kepolisian,” tutupnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *