DPRD Tangerang Desak Penegakan Perbup, Pelanggaran Truk Tambang Kian Meresahkan

Redaksi
15 Okt 2024 18:05
Berita 0 318
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Maraknya truk tambang yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang di wilayah Kabupaten Tangerang menuai sorotan serius dari DPRD setempat. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto, menyebut pelanggaran tersebut sudah sangat masif dan menimbulkan banyak korban jiwa.

“Kami turut berduka cita atas korban jiwa dari masyarakat Kabupaten Tangerang. Masalah ini tentu menjadi perhatian utama DPRD,” ujar Mahfudz, yang akrab disapa Bang Bimo, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

DPRD Sudah Bertindak Sebelum Aksi Mahasiswa

Bimo mengungkapkan bahwa meski beberapa waktu lalu mahasiswa turun ke jalan menuntut penegakan aturan, DPRD sebenarnya sudah lebih dulu menyoroti masalah pelanggaran jam operasional truk tambang.

“Jauh sebelum adanya aksi mahasiswa, kami telah meninjau langsung ke lapangan dan melihat bagaimana pelanggaran ini terjadi secara masif,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Tangerang tidak pernah mendukung pelanggaran Perbup 12 Tahun 2022. Untuk mencari solusi konkret, Komisi I akan segera memanggil Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian, serta para pemilik truk tambang untuk duduk bersama.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan ini tetap menjadi payung hukum. Jika masalah ini dibiarkan terlalu lama, risikonya makin besar. Tidak ada yang mendukung pelanggaran ini—dan saya pastikan itu,” tegas Bimo.

Aturan Perbup Sudah Bagus, Tapi Oknum Masih Jadi Masalah

Bimo menilai aturan dalam Perbup 12 Tahun 2022 sudah cukup baik dan sejauh ini sudah dijalankan oleh Pemkab Tangerang. Namun, ia menyebut masih ada oknum yang melanggar aturan dengan mendukung operasional truk tambang di siang hari.

“Kami berharap, pertemuan nanti bisa menyadarkan oknum-oknum tersebut. Miris sekali, karena setiap hari masyarakat terancam dengan kondisi seperti ini,” ungkapnya.

Isu Pembiaran Terkait Proyek Strategis Nasional

Bimo juga tidak menampik adanya isu bahwa pelanggaran jam operasional truk tambang terjadi karena proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Tangerang. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kecelakaan bisa diminimalisir jika ritase truk berjalan sesuai aturan.

“Beberapa kecelakaan terjadi karena masalah blind spot, dan saya sering mendengar itu dijadikan alasan pembelaan. Saya tidak mau itu dijadikan perdebatan. Kita kembalikan saja semuanya ke aturan,” tutupnya.

Dengan langkah tegas dan koordinasi intensif, DPRD berharap pelanggaran truk tambang bisa segera diatasi demi keselamatan masyarakat. [LM]