
PEMKAB TANGERANG melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tengah menyusun langkah penanganan 22 ribu rumah tidak layak huni (rutilahu). Selain menggunakan APBD, skema pembiayaan juga diarahkan dengan konsep creative financing.
Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang Erwin Mawandy, Selasa (30/12/2025) menyebut, dengan asumsi satu rumah dihuni minimal empat orang, maka sedikitnya 88 ribu jiwa saat ini tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak.
Untuk penanganan rutilahu, kata Erwin, Pemkab Tangerang mengalokasikan bantuan Rp35 juta per unit rumah yang bersifat stimulan. Konsep itu didesain untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses rehabilitasi rumah.
“Harapannya ada partisipasi, bisa dalam bentuk uang, bahan bangunan, atau tenaga,” kata Erwin.
Dengan target awal 1.000 unit rumah per tahun, lanjut Erwin, kebutuhan anggaran mencapai Rp35 miliar setiap tahun. Namun Erwin mengakui, dengan jumlah rutilahu yang mencapai 22 ribu unit, target tersebut perlu terus dievaluasi.
“Kalau setahun seribu rumah, lima tahun baru 5.000. Sisanya masih banyak. Itu yang harus kita evaluasi, apakah target seribu ini sudah menjawab kebutuhan atau perlu ditambah,” katanya.
Erwin menyampaikan, kemungkinan peningkatan target penanganan menjadi 1.500 hingga 2.000 unit per tahun masih terbuka, dengan catatan kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana dari sisi pengawasan dan manajemen program.
“Bukan hanya soal anggaran, tapi juga kemampuan OPD dalam mengawasi dan mengelola pembangunan rumah dalam jumlah besar,” ujarnya.
Selain, tentu saja menggunakan APBD, Erwin bilang, Pemkab Tangerang juga mendorong penerapan creative financing atau pembiayaan kreatif. Konsep ini berupaya mengajak atau melibatkan sektor swasta baik perusahaan atau pengembang melalui program corporate social responsibility (CSR). Sebab bila hanya mengandalkan APBD, penanganan rutilahu membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Di Kabupaten Tangerang banyak perusahaan dan pengembang. CSR ini harus diarahkan untuk membantu menyelesaikan persoalan daerah, salah satunya rumah tidak layak huni,” kata Erwin.
Poin lain yang Erwin tegaskan adalah, kategori rutilahu tidak selalu identik dengan bangunan yang rusak parah. Penilaian dilakukan berdasarkan standar atap, lantai, dan dinding atau disingkat aladin.
“Bisa saja rumah terlihat bagus, tapi atapnya masih asbes. Secara kesehatan itu tidak layak, sehingga masuk kategori rutilahu,” jelasnya.
Dia menegaskan, dari 22 ribu unit rutilahu, ada sekitar 7.000 unit yang masuk kategori prioritas karena kondisinya yang tidak memenuhi persyaratan dasar hunian.
“Target seribu rumah per tahun itu kita arahkan ke yang benar-benar prioritas. Kalau bisa dinaikkan, misalnya jadi 1.500 unit per tahun, dalam lima tahun harusnya 7.000 unit itu bisa selesai,” pungkas Erwin.