Diduga Liburkan Pekerja Lebih Awal, 6 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Diadukan ke Posko Pengaduan THR

REDAKSI
11 Mar 2026 21:57
2 menit membaca

DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menerima enam laporan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Aduan tersebut masuk melalui Posko Pengaduan THR yang dibuka Pemkan Tangerang sejak Jumat (6/3/2026).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan, laporan yang diterima berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari industri manufaktur hingga jasa.

“Per hari ini kami sudah menerima sekitar enam aduan sejak dibukanya Posko Pengaduan THR,” ujar Hendra, Rabu (11/3/2026).

Dia menjelaskan, perusahaan yang dilaporkan terdiri dari berbagai skala usaha, mulai dari perusahaan kecil, menengah, hingga perusahaan besar.

Beberapa sektor usaha yang dilaporkan di antaranya industri alas kaki, perusahaan minuman siap saji, hingga perusahaan penyedia jasa keamanan (security).

Menurut Hendra, sebagian pengaduan yang masuk berkaitan dengan dugaan perusahaan yang meliburkan pekerja lebih awal menjelang Ramadan atau sebelum Idulfitri. Sehingga pekerja tidak menerima tunjangan maupun pembayaran THR.

“Ini baru masuk hari ini dan masih kami pelajari. Tapi dari laporan awal yang kami lihat, ada karyawan kontrak yang diliburkan sekitar seminggu sebelum puasa,” katanya.

Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, Disnaker Kabupaten Tangerang akan melakukan analisis terhadap pengaduan yang masuk. Serta memanggil pihak perusahaan maupun pekerja yang bersangkutan guna dilakukan klarifikasi.

Dia menegaskan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Disnaker juga mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sesuai ketentuan. Dia mengingatkan, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban membayar THR, terancam dikenai sanksi.

“Mulai dari sanksi administratif, denda, hingga kemungkinan penghentian kegiatan produksi,” tegasnya.

Disnaker Kabupaten Tangerang pun mengimbau para pekerja yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR agar tidak ragu melaporkan melalui Posko Pengaduan THR yang telah disediakan pemerintah daerah. (don)