
KABUPATEN Tangerang menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyebut, regulasi itu tidak hanya menjadi payung hukum. Tetapi juga bentuk pengakuan dan dukungan pemerintah daerah terhadap peran strategis ekonomi syariah hingga tingkat desa/kelurahan.
“Sekarang fokus kita adalah memperluas kepengurusan hingga tingkat bawah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dalam MES,” kata Maesyal saat menjadi narasumber Seminar Ekonomi Syariah di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (27/1/2026).
Maesyal menegaskan, Perda MES menjadi landasan kuat dalam mendorong sistem ekonomi yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Dia mendorong MES untuk terus bersinergi dan berkolaborasi aktif dalam pembangunan daerah.
“Kami ingin MES memberikan kontribusi nyata bagi Kabupaten Tangerang, yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat, keadilan, keterbukaan, dan pemerataan ekonomi,” ujarnya.
Dia berharap, MES dapat menjadi ikon baru Kabupaten Tangerang yang mampu menghadirkan solusi konkret bagi perekonomian masyarakat. Pemkab Tangerang, kata dia, mendukung rencana penyediaan pembiayaan syariah yang mudah dan terjangkau.
Skema pembiayaan itu, tambah Maesyal, bisa melalui kerja sama perbankan maupun pembentukan Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB), sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik rentenir. Intinya, kata Maesyal, MES harus menyentuh langsung kesejahteraan warga.
“Pembiayaan yang sesuai prinsip syariah adalah kunci agar masyarakat terbebas dari praktik ekonomi yang merugikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum MES Kabupaten Tangerang, M. Mahrusillah menegaskan komitmen dalam membumikan ekonomi syariah sebagai pilar kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, ekonomi syariah bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban bersama demi kemaslahatan.
Mahrusillah menyebut, selama satu setengah tahun terakhir, MES Kabupaten Tangerang telah aktif melakukan edukasi literasi ekonomi syariah kepada pelaku UMKM dan masyarakat umum di 29 kecamatan.
Dia lalu menambahkan, MES akan terus menyelaraskan program dengan visi pembangunan daerah. Termasuk mendorong lahirnya kawasan kuliner dan pusat UMKM bersertifikasi halal.
“Sebagai penggerak ekonomi kerakyatan berbasis syariah,” ucapnya. (don)