Respons Cepat Laporan via Halo Kapolresta, Arena Sabung Ayam di Pasarkemis Langsung Digerebek

Redaksi Lensametro.com
31 Mei 2025 22:02
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kepolisian Resor Kota Tangerang langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Halo Kapolresta Tangerang terkait dugaan praktik sabung ayam di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan, laporan tersebut segera diteruskan ke jajaran Polsek Pasar Kemis guna dilakukan pengecekan di lapangan.

Respons kilat ini, katanya, merupakan bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam mendukung atensi Kapolda Banten melalui program PECAK (Pergelaran Cepat Kepolisian), untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri bersama personel gabungan dari piket fungsi Polsek, Pawas Iptu HB. Subur (Ps. Kanit Intelkam), unsur Satpol PP, serta perangkat RT, RW, dan warga langsung turun ke lokasi.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas memang tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam saat itu. Tetapi, demi mencegah terulangnya praktik ilegal tersebut, polisi segera mengambil tindakan tegas.

“Tempat itu sudah kami bongkar bersama warga. Kami tegaskan bahwa lokasi tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan sabung ayam karena meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” jelas AKP Syamsul Bahri.

Petugas juga memasang garis polisi di lokasi dan terus mendalami keterangan dari warga sekitar guna mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas terlarang itu.

Warga pun menyambut positif langkah cepat yang dilakukan aparat. Mereka mendukung penuh upaya pemberantasan praktik sabung ayam dan siap bersinergi dengan kepolisian untuk menjaga kamtibmas.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono kembali mengingatkan masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, segera laporkan ke layanan Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110 yang aktif 24 jam. Kami akan tindak lanjuti dengan cepat dan tegas,” ujarnya. [LM]