Kasus Pungli PTSL, Kejaksaan Periksa 300 Saksi

LENSAMETRO. TIGARAKSA — Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang kini tengah dilakukan pemeriksaan. Ratusan saksi yang dari pemohon sertipikat tanah, panitia hingga pejabat desa turut dimintai keterangan.

Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Deny Marincka mengatakan, kasus masih dalam tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi. Kasus ini, kata dia, berawal dari laporan masyarakat akan adanya kegiatan pungutan diluar biaya yang resmi diatur oleh negara sebesar Rp150 ribu per pemohon.

“Biaya resmi itu digunakan untuk patok saat pengukuran lahan di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini laporan dari warga akan adanya biaya yang di luar dari resmi dan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Diketahui, program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Ini merupakan produk unggulan dari Presiden Jokowi pada periode pertama hingga kini. Secara nasional pada 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah. Lalu, pada 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat, dan di 2019 pemerintah menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah hingga 2025.

“Program ini banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Adanya kepastian bahwa membuat sertipikat tanah itu jelas waktunya dan biayanya murah cukup Rp150 ribu untuk biaya patok. Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat,” jelas Deny.

Lanjutnya, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat. Termasuk dokumen yang sudah dikumpulkan oleh kejaksaan.

“Kita periksa 300 saksi dari mulai pemohon, panitia dan pihak desa termasuk kecamatan. Saat ini semua saksi belum ada tersangka dan masih kita lakukan pendalaman,” pungkasnya. (ril/red)