banner 970x250

Ratusan Pasutri Bercerai Gegara Judi Online, Usianya 30 Tahunan

Redaksi
5 Jul 2024 18:53
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG; Lensametro.com -Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mencatat angka perceraian yang disebabkan oleh masalah judi online sudah mencapai 451 perkara.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Ummi Asma menuturkan, jumlah perceraian akibat judi online tersebut terhitung sejak Januari sampai Juni 2024.

Dimana, semua yang mengajukan perceraian adalah pihak perempuan atau cerai gugat karena si istri tidak lagi mendapat nafkah karena uangnya habis dipakai judi online oleh si suami.

“Dari Januari sampai Juni 2024 sudah ada 451 perkara (perceraian) disebabkan oleh judi online baik yang sudah putus maupun masih dalam proses,” kata dia kepada sejumlah wartawan, Jumat 5 Juli 2024.

Kata dia, jika dilihat dari jumlahnya yang sudah mencapai 451 perkara, angka perceraian karena judi online tersebut di tahun 2024 ini diperkirakan naik drastis.

Karena di tahun lalu, terhitung dari Januari sampai Desember 2023, angka perceraian akibat judi online ini tercatat 597 perkara.

“Jika dilihat dari angkanya yang sudah mencapai 451 perkara selama 6 bulan ini kemungkinan jumlahnya bisa bertambah lagi. Karena memang (perceraian) karena judi online ini sedang marak sekali,” ujarnya.

Ia menyebut, pasutri yang bercerai karena judi online ini berasal dari hampir seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan dengan rata-rata usia pernikahan 2 sampai 5 tahun.

Sementara usia pasutri yang bercerai karena sang suami kecanduan judi online rata-rata berusia sekitar 30 tahun dengan profesi kebanyakan adalah pegawai swasta.

“Karena kan kita (PA Tigaraksa) membawahi termasuk wilayah Tangsel jadi memang hampir semua kecamatan ada, seperti Kelapa Dua, Pagedangan, Ciputat Timur, Pamulang, Serpong juga Tigaraksa, Cisoka, Balaraja, banyak lah,” bebernya.

Sementara, ia menambahkan, secara keseluruhan untuk jumlah perkara di Pengadilan Agama Tigaraksa dari Januari sampai Juni 2024 ada sekitar 4 ribu perkara, mulai dari perceraian, hak asuh anak, izin poligami, dan lain sebagainya.

“Untuk bulan Juni 2024 jumlahnya sekitar 1.616 ini perkara di bulan Mei 1.010 perkara ditambah yang kami terima di bulan Juni itu 606 perkara,” tandasnya.(ki/din)