
VIRALNYA penawaran Pulau Umang di media sosial dengan harga Rp65 miliar menuai kecaman keras. DPD GMNI Banten menilai fenomena tersebut bukan sekadar sensasi digital. Melainkan “alarm” serius atas rapuhnya tata kelola pulau-pulau kecil di Indonesia.
Ketua DPD GMNI Banten Endang Kurnia menegaskan, praktik pemasaran pulau secara terbuka di ruang digital menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap wilayah pesisir yang memiliki nilai strategis, baik secara ekologis maupun kedaulatan.
“Jika pulau bisa diperjualbelikan secara bebas, ini bukan lagi investasi, melainkan bentuk penguasaan ruang hidup oleh segelintir pihak,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, langkah cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melakukan penyegelan patut diapresiasi. Namun tidak boleh berhenti sebagai respons sesaat. Negara didorong untuk mengusut tuntas aktor di balik praktik tersebut. Termasuk kemungkinan adanya celah regulasi hingga dugaan pembiaran sistematis.
Endang menilai, dalam perspektif Marhaenisme, pulau-pulau kecil bukan komoditas ekonomi yang bisa diperdagangkan. Terlebih jika berpotensi membuka ruang kepemilikan asing secara terselubung. Hal ini dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Lebih jauh, Endang menyebut kasus itu sebagai potret kegagalan negara dalam memastikan keadilan agraria dan kelautan.
“Kedaulatan wilayah tidak boleh tunduk pada logika pasar,” ujarnya.
Endang mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Mulai dari audit menyeluruh status kepemilikan pulau kecil dan penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat. Serta membuka transparansi data pengelolaan wilayah pesisir kepada publik.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik komersialisasi. Jika ini dibiarkan, yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga masa depan kedaulatan bangsa,” pungkas Endang.