banner 970x250

Catat, Penumpang Tak Gunakan Masker Dilarang Menyeberang di Pelabuhan Merak

Redaksi
22 Sep 2020 08:26
Peristiwa 0 56
1 menit membaca

CILEGON; LENSAMETRO- Menteri Perhubungan (Menhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membagikan sejuta masker kepada seluruh supir truk, kendaraan roda dua roda empat, nahkoda dan anak buah kapal (ABK).

Selain itu, masker juga disebar mepasa penumpang kapal dan para pengguna jalan yang melintasi pelabuhan Merak, Senin (21/09/2020).

“Kegiatan bagi-bagi masker sebagai momentum perhubungan darat. Kami bagikan satu juta masker kepada masyarakat, jadi di semua BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) yang ada di Indonesia pun secara serentak membagikan sejuta masker kepada masyarakat,” ujar Budi Setiayadi, Dirjen Perhubungan Darat, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, pembagian masker secara serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan menjalankan amanat Presiden RI guna memberikan edukasi dalam upaya mencegah penyebaran Corona virus disease atau Covid-19.

Baca Juga ; Penyelundup Pemudik Ini Sue di Pelabuhan Merak, Begini Modusnya

“Tujuannya guna membiasakan 3 M menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak kepada masyarakat,” ucapnya

Budi berharap, area pelabuhan dijadikan sebagai zona wajib masker. Karena pelabuhan menjadi wilayah yang padat aktivitas karena penyebrangan pulau Jawa dan Sumatera berada di Merak, Banten.

“Masyarakat yang tidak menggunakan masker tidak boleh naik kapal, kalau bisa Merak ini dijadikan area wajib masker,” tegasnya. (fir/joe)