SERANG (Lensametro.com) – Tim Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial IK (21) ditangkap bersama barang bukti tembakau sintetis dengan berat total 87,75 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Setelah menerima informasi, tim opsnal melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim menangkap terduga pelaku IK di sebuah rumah di Kampung Tarikolot, Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” jelas Erlin, Rabu (4/12/2024).
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip kecil berisi tembakau sintetis di lemari pakaian pelaku, satu bungkus plastik klip besar berisi tembakau sintetis, satu pak plastik klip kecil kosong, serta sebuah ponsel Redmi warna biru di atas kasur pelaku.
Lokasi Lain Menyimpan Narkotika
Tak berhenti di situ, IK mengaku menyimpan barang bukti lain di lokasi berbeda yang belum sempat diedarkan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi menemukan tambahan barang bukti di empat lokasi, yakni:
Barang bukti yang disita memiliki total berat bruto 87,75 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu ponsel dengan nomor SIM aktif yang digunakan untuk transaksi melalui media sosial Instagram dengan akun UNDERWORLD CIVILIZATION.
Ancaman Hukuman Berat
IK kini mendekam di tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggolongan Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5000000000 menanti pelaku,” pungkas Erlin. [LM]