KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, mengingatkan seluruh kepala desa agar meningkatkan kapasitas dan integritas dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Peringatan tersebut disampaikan Ricky dalam kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa se-Kabupaten Tangerang yang digelar di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug, Selasa (20/5/2025). Ia menekankan bahwa peningkatan kapasitas aparatur desa merupakan langkah strategis dalam membangun negeri dari akar rumput sekaligus mencegah tindak pidana korupsi.
“Pembangunan nasional harus dimulai dari bawah, dari desa,” tegasnya.
Menurut Ricky, desa memiliki peran sentral dalam struktur pembangunan nasional. Secara nasional, terdapat 83.971 desa dengan sekitar 43 persen penduduk Indonesia tinggal di wilayah pedesaan. Kabupaten Tangerang sendiri memiliki 246 desa yang menjadi tempat tinggal mayoritas warganya.
Dengan angka itu, kata Ricky, pembangunan daerah tidak bisa dilepaskan dari kontribusi desa. Tetapi, besarnya peran desa harus diimbangi dengan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan anggaran dan penggunaan kewenangan.
Data menunjukkan, sepanjang 2012 hingga 2021, tercatat sebanyak 686 kepala desa di Indonesia tersandung kasus tindak pidana korupsi. Umumnya, kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran, suap, gratifikasi, pemerasan, dan pemalsuan dokumen.
Ricky pun mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Tangerang untuk berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya. Segala tindakan harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kita harus menjadikan aparatur desa sebagai ujung tombak pembangunan yang jujur, bertanggung jawab, visioner, dan berwawasan. Mereka juga harus mampu menjadi komunikator yang baik, cerdas, inovatif, serta memiliki empati dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan desa, Kejari Kabupaten Tangerang turut mengedepankan peran intelijen dalam penegakan hukum. Hal ini mencakup pengamanan jalannya pembangunan serta hasil-hasilnya.
“Kami menjalankan fungsi intelijen negara untuk pengamanan pembangunan dan hasil-hasilnya. Pencegahan dan pengawasan harus dilakukan secara berkesinambungan, dengan tolok ukur audit kinerja yang jelas,” pungkasnya. [LM]