Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah di Tangerang, Tiga Kali Beraksi dengan Modus yang Sama

Redaksi
21 Nov 2024 18:13
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua pelaku, M alias Kipli Z (32) dan MR (28). Kipli merupakan pelaku utama pencurian, sementara MR bertindak sebagai penadah motor curian.

Aksi pencurian ini dilakukan dengan modus berpura-pura berkenalan dengan korban, lalu mencuri kendaraan saat korban lengah. Berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya mencuri motor adalah untuk memenuhi kecanduan narkoba jenis sabu.

Pencurian di Kosambi Berakhir Penangkapan

Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa aksi ini terjadi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku M alias Kipli sengaja berkenalan dengan korban berinisial DMA untuk menjalankan rencana mencuri. Pelaku masuk ke rumah kontrakan korban yang tidak terkunci saat korban tertidur pulas, lalu mengambil kunci motor dari dalam tas korban,” ujar Wahyu, Kamis (21/11/2024).

Setelah membawa kabur motor korban, Kipli menggadaikan kendaraan beserta STNK-nya kepada MR sebesar Rp1 juta. Uang tersebut habis dipakai untuk membeli sabu-sabu.

Pelaku Curanmor Beraksi di Tiga Lokasi

Dalam pemeriksaan, Kipli mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. “Pengakuan sementara, pelaku mencuri motor di wilayah Kosambi sebanyak dua kali dan di wilayah Cengkareng satu kali,” ungkap Wahyu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Kipli dan MR beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Teluknaga.

“Pelaku pencurian kendaraan bermotor dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” pungkas Wahyu.

Konsistensi Pengungkapan Kasus Curanmor

Keberhasilan Polsek Teluknaga dalam menangkap pelaku mencerminkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan di sekitar mereka. [LM]