JAKARTA (Lensametro.com) — Penjabat (Pj.) Gubernur Banten, Al Muktabar, menerima duplikat bendera pusaka yang diserahkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (5/8/2024).
Al Muktabar mengungkapkan bahwa duplikat bendera pusaka tersebut akan digunakan pada upacara memperingati HUT Ke-79 Republik Indonesia di tingkat Provinsi Banten pada 17 Agustus 2024.
“Baru saja tadi kita menerima duplikat bendera pusaka, dan kita akan kibarkan di Provinsi Banten pada 17 Agustus 2024 sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Al Muktabar menyatakan bahwa duplikat bendera pusaka tersebut akan disimpan di Kantor Gubernur Banten dan akan dirawat serta dijaga dengan sebaik-baiknya.
“Kita akan menempatkannya di Kantor Gubernur Banten, dan seperti diamanatkan ini untuk dijaga serta mendapat perawatan khusus,” katanya.
Al Muktabar juga berharap Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Banten yang bertugas nanti dapat menjalankan pengibaran dan penurunan bendera dengan baik.
“Paskibraka adalah putra putri terbaik yang akan mendedikasikan dirinya dalam pengibaran bendera, maka kita doakan mereka sukses dalam pengibaran bendera dengan khidmat,” imbuhnya.
Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri, turut mengingatkan pentingnya menjaga dan merawat duplikat bendera pusaka tersebut. “Mohon dijaga duplikat bendera pusaka ini,” ujarnya.
Kepala BPIP RI, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa penyerahan duplikat bendera pusaka ini adalah amanah dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka.
“Peraturan itu menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP mendistribusikan duplikat bendera pusaka ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan lembaga lainnya,” katanya.
Yudian juga menuturkan bahwa duplikat bendera pusaka tersebut diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 51 Tahun 2022, dan akan digunakan selama 10 tahun. Namun, jika sebelum jangka waktu tersebut duplikat bendera rusak, pemerintah dan lembaga terkait dapat mengajukan permohonan duplikat baru kepada BPIP.
“Kami berharap duplikat ini dapat dijaga sebaik-baiknya,” pungkasnya. [LM]